Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Akibat PETI, Banyak Lahan Kritis di Kuansing
PELITARIAU,Telukkuantan - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi, R Ahmad Saleh Mardani menilai, akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) akan berdampak terhadap banyaknya tanah dengan kondisi lahan kritis di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Berdasarkan undang-undang pokok agraria (UUPA) tahun 1960, ada kewajiban pemilik tanah untuk memanfaatkan dan memilihara tanahnya. Itu aturan yang mewajibkan kita untuk menjaga kesuburan tanah yang kita miliki," kata Ahmad Saleh Mardani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2014),
Saat ini, Ia melihat sangat banyak tanah di Kabupaten Kuantan Singingi dalam kondisi kritis atau rusak, sehingga diperlukan adanya upaya dari pemilik tanah untuk menyuburkan kembali tanahnya atau direklamasi.
Banyaknya tanah kritis di Kuansing diakuinya disebabkan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah ini. Akibat lain dari aktivitas ini adalah tanah tidak bisa lagi dimanfaatkan, dan diperlukan adanya rehabilitasi terhadap tanah tersebut.
"Ini yang sekarang kita dorong supaya Pemda Kuansing bisa melakukan reklamasi terhadap tanah-tanah yang kritis di daerah ini. Mudah-mudahan dilakukan secepatnya, karena sangat memperihatinkan," ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan dirinya melalui google map, terpantau ada sekitar 600 hektar lebih tanah kritis berada di Kecamatan Singingi. Saat ini, tanah kondisi kritis ini tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas apapun, karena tidak lagi subur. Kondisi yang sama dilihatnya juga terdapat di sepanjang pinggiran aliran sungai yang marak PETI. "Belum lagi di pinggiran sungai, juga banyak tanah kritis akibat PETI-PETI ini," katanya.
Kondisi tanah yang kritis ini diharapkan adanya perhatian pemerintah daerah untuk melakukan reklamasi."Sebenarnya bisa kita identifikasi, tapi karena lahan itu tidak ada sertifikat, tak bisa juga kita masuk. Makanya kita dorong Pemda untuk meraklamasi tanah-tanah kritis ini agar nanti bisa dimanfaatkan," ujarnya lagi.seperti diberitakan kuansingterkini.com.(ktc/cr.doni)
Editor:Alfi
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pe.
Tidak Tinggal Diam, Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
PELITARIAU, Meranti - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam .