Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Akibat PETI, Banyak Lahan Kritis di Kuansing
PELITARIAU,Telukkuantan - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi, R Ahmad Saleh Mardani menilai, akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) akan berdampak terhadap banyaknya tanah dengan kondisi lahan kritis di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Berdasarkan undang-undang pokok agraria (UUPA) tahun 1960, ada kewajiban pemilik tanah untuk memanfaatkan dan memilihara tanahnya. Itu aturan yang mewajibkan kita untuk menjaga kesuburan tanah yang kita miliki," kata Ahmad Saleh Mardani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2014),
Saat ini, Ia melihat sangat banyak tanah di Kabupaten Kuantan Singingi dalam kondisi kritis atau rusak, sehingga diperlukan adanya upaya dari pemilik tanah untuk menyuburkan kembali tanahnya atau direklamasi.
Banyaknya tanah kritis di Kuansing diakuinya disebabkan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah ini. Akibat lain dari aktivitas ini adalah tanah tidak bisa lagi dimanfaatkan, dan diperlukan adanya rehabilitasi terhadap tanah tersebut.
"Ini yang sekarang kita dorong supaya Pemda Kuansing bisa melakukan reklamasi terhadap tanah-tanah yang kritis di daerah ini. Mudah-mudahan dilakukan secepatnya, karena sangat memperihatinkan," ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan dirinya melalui google map, terpantau ada sekitar 600 hektar lebih tanah kritis berada di Kecamatan Singingi. Saat ini, tanah kondisi kritis ini tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas apapun, karena tidak lagi subur. Kondisi yang sama dilihatnya juga terdapat di sepanjang pinggiran aliran sungai yang marak PETI. "Belum lagi di pinggiran sungai, juga banyak tanah kritis akibat PETI-PETI ini," katanya.
Kondisi tanah yang kritis ini diharapkan adanya perhatian pemerintah daerah untuk melakukan reklamasi."Sebenarnya bisa kita identifikasi, tapi karena lahan itu tidak ada sertifikat, tak bisa juga kita masuk. Makanya kita dorong Pemda untuk meraklamasi tanah-tanah kritis ini agar nanti bisa dimanfaatkan," ujarnya lagi.seperti diberitakan kuansingterkini.com.(ktc/cr.doni)
Editor:Alfi
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.









