Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Konflik PT Tasma Puja Jadi Contoh
Polemik Perkebunan Sawit Dengan Masyarakat Adat, Pemda Inhu Tak Serius Mengurus Masyarakat Adat
PELUTARIAU, Inhu - Secara konstitusional pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diatur secara tegas dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Konstitusi menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat salah satunya putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia. Pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat talang mamak melalui suatu kebijakan merupakan keharusan melihat kondisi riil masyarakat hukum adat talang mamak yang ada di Indragiri Hulu (Inhu).
Banyaknya konflik yang terjadi antara masyarakat adat talang mamak dengan perusahaan seperti, perusahaan kelapa sawit PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku yang berada di sekitar wilayah hukum adat masyarakat Inhu.
"Konflik lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan adalah bukti nyata akibat dari tidak diakuinya masyarakat adat di Inhu. Kasus terakhir adalah PT Tasma Puja telah merampas hak-hak masyarakat adat talang mamak di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku," kata ketua Pengurus Daerah - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Indragiri Hulu (PD-AMAN) Inhu, Gilung, kepada wartawan Kamis (24/5/2018).
Tidak mengakui hak atas tanah ulayat yang ada di wilayah Talang Mamak bahkan berimplikasi pada ditangkapnya beberapa masyarakat adat talang mamak oleh Kepolisian. Maka kebijakan tersebut harus bisa menjadi suatu pijakan agar hak-hak masyarakat hukum adat talang mamak dapat diakui dan dihormati.
"Harapannya tidak ada lagi konflik yang terjadi di wilayah masyarakat mukum adat talang mamak di Inhu. Pemda Inhu bisa memperkuat dan terus melestarikan budaya dan adat istiadat masyarakat hukum adat talang mamak yang diambang kepunahan," ucapnya.
Menurut Gilung, sejak tahun 2017, PD- AMAN Inhu sudah menjalin kerja sama dengan LBH Pekanbaru, kemitraan tersebut untuk fokus terhadap advokasi pengakuan masyarakat adat talang mamak di Inhu, Riau. Selanjutnya AMAN Inhu juge bekerja sama dengan beberapa organisasi masyarakat dan Akademisi seperti Dr. Mexsasai Indra, SH, MH., dari Universitas Riau sudah merancang suatu saran kebijakan dalam bentuk naskah akademik untuk Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan masyarakat adat talang mamak.
Naskah akademik Perda tersebut telah diserahkan langsung oleh AMAN Inhu kepada Pemda Inhu melalui melalui Plt Sekda Inhu, Hendrizal, saat itu penyerahan naskah akademik Perda pengakuan masyarakat adat di saksikan juga oleh Kepala Bagian Pertanahan Setda Inhu Raja Fahrurazi, S.Sos dan Kabag Hukum Inhu Dewi Khairi Yenti, SH pada Rabu 14 Februari 2018 lalu.
Saat itu juga kata Gilung, PLT Sekda mengeluarkan pernyataan, bahwa cara yang paling banyak dan cepat ditempuh dalam pengakuan masyarakat adat adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. "Pemda sudah lama membentuk panitia untuk membahas pengakuan masyarakat adat di Inhu, akan tetapi SK Panitia tersebut belum ditanda tangani oleh Bupati Inhu," kata Gilung, seraya mencontohkan pernyataan plt Sekda Hendrizal.
Dengan demikian jelas Gilung, Masyarakat adat talang mamak serta PD-AMAN Inhu dan, LBH Pekanbaru, menilai Pemda Inhu lambat dan tidak serius menanggapi kebutuhan masyarakat adat talang mamak, Pemda Inhu dalam hal ini tidak memenuhi hak asasi manusia untuk masyarakat adat, tidak mempertahankan identitasnya dan hak-hak hukum adat. "Pemda Inhu memandang sebelah mata pengakuan masyarakat adat talang mamak ini. Dukungan Pemda Inhu dinilai sebagai bentuk memberikan harapan hampa bagi masyarakat adat," ujar Gilung.
Oleh karenanya, PD AMAN Inhu dengan ini kami mendesak agar Pemda Inhu untuk segera:
1. Menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu agar mempercepat proses pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu Riau
2. Menjamin dan memastikan proses yang nantinya akan dijalankan oleh Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak tidak berjalan lambat dan berlarut-larut
3. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu oleh Bupati Indragiri Hulu. **Fauzi/zpn
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pe.
Tidak Tinggal Diam, Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
PELITARIAU, Meranti - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam .
Gerakan Cinta Pekanbaru Kapolsek Pimpin Lansung, Kegiatan Gotong Royong Serentak diwilaya Kecamatan Sukajadi
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Kota Pekanb.