• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Konflik PT Tasma Puja Jadi Contoh

Polemik Perkebunan Sawit Dengan Masyarakat Adat, Pemda Inhu Tak Serius Mengurus Masyarakat Adat

zulpen

Kamis, 24 Mei 2018 04:18:00 WIB
Cetak
Polemik Perkebunan Sawit Dengan Masyarakat Adat, Pemda Inhu Tak Serius Mengurus Masyarakat Adat
Ilustrasi

PELUTARIAU, Inhu - Secara konstitusional pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diatur secara tegas dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Konstitusi menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan pengakuan atas tanah adat salah satunya putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terkait pengujian UU Kehutanan makin menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia. Pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat talang mamak melalui suatu kebijakan merupakan keharusan melihat kondisi riil masyarakat hukum adat talang mamak yang ada di Indragiri Hulu (Inhu).

Banyaknya konflik yang terjadi antara masyarakat adat  talang mamak dengan perusahaan seperti, perusahaan kelapa sawit PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku yang berada di sekitar wilayah hukum adat masyarakat Inhu.

"Konflik lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan adalah bukti nyata akibat dari tidak diakuinya masyarakat adat di Inhu. Kasus terakhir adalah PT Tasma Puja telah merampas hak-hak masyarakat adat talang mamak di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku," kata ketua Pengurus Daerah - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Indragiri Hulu (PD-AMAN) Inhu, Gilung, kepada wartawan Kamis (24/5/2018).

Tidak mengakui hak atas tanah ulayat yang ada di wilayah Talang Mamak bahkan berimplikasi pada ditangkapnya beberapa masyarakat adat talang mamak oleh Kepolisian. Maka kebijakan tersebut harus bisa menjadi suatu pijakan agar hak-hak masyarakat hukum adat talang mamak dapat diakui dan dihormati. 

"Harapannya tidak ada lagi konflik yang terjadi di wilayah masyarakat mukum adat talang mamak di Inhu. Pemda Inhu bisa memperkuat dan terus melestarikan budaya dan adat istiadat masyarakat hukum adat talang mamak yang diambang kepunahan," ucapnya.

Menurut Gilung, sejak tahun 2017, PD- AMAN Inhu sudah menjalin kerja sama dengan LBH Pekanbaru, kemitraan tersebut untuk fokus terhadap advokasi pengakuan masyarakat adat talang mamak di Inhu, Riau. Selanjutnya AMAN Inhu juge bekerja sama dengan beberapa organisasi masyarakat dan Akademisi seperti Dr. Mexsasai Indra, SH, MH., dari Universitas Riau sudah merancang suatu saran kebijakan dalam bentuk naskah akademik untuk Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan masyarakat adat talang mamak.

Naskah akademik Perda tersebut telah diserahkan langsung oleh AMAN Inhu kepada Pemda Inhu melalui melalui Plt Sekda Inhu, Hendrizal, saat itu penyerahan naskah akademik Perda pengakuan masyarakat adat di saksikan juga oleh Kepala Bagian Pertanahan Setda Inhu Raja Fahrurazi, S.Sos dan Kabag Hukum Inhu Dewi Khairi Yenti, SH pada Rabu 14 Februari 2018 lalu.

Saat itu juga kata Gilung, PLT Sekda mengeluarkan pernyataan, bahwa cara yang paling banyak dan cepat ditempuh dalam pengakuan masyarakat adat adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. "Pemda sudah lama membentuk panitia untuk membahas pengakuan masyarakat adat di Inhu, akan tetapi SK Panitia tersebut belum ditanda tangani oleh Bupati Inhu," kata Gilung, seraya mencontohkan pernyataan plt Sekda Hendrizal.

Dengan demikian jelas Gilung, Masyarakat adat talang mamak serta PD-AMAN Inhu dan, LBH Pekanbaru, menilai Pemda Inhu lambat dan tidak serius menanggapi kebutuhan masyarakat adat talang mamak, Pemda Inhu dalam hal ini tidak memenuhi hak asasi manusia untuk masyarakat adat, tidak mempertahankan identitasnya dan hak-hak hukum adat. "Pemda Inhu memandang sebelah mata pengakuan masyarakat adat talang mamak ini. Dukungan Pemda Inhu dinilai sebagai bentuk memberikan harapan hampa bagi masyarakat adat," ujar Gilung.

Oleh karenanya, PD AMAN Inhu dengan ini kami mendesak agar Pemda Inhu untuk segera:

1. Menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu agar mempercepat proses pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu Riau

2. Menjamin dan memastikan proses yang nantinya akan dijalankan oleh Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak tidak berjalan lambat dan berlarut-larut

3. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu oleh Bupati Indragiri Hulu. **Fauzi/zpn



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:12:34 WIB

PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Riau Raya

DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Rabu, 01 Juli 2026 - 17:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .

Riau Raya

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:23:28 WIB

PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:00:13 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .

Riau Raya

Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:17:36 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved