Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Hakim Yang Patut Di Contoh
PELITARIAU, Meranti - Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan melepaskan Katiman (79) tersangka Karhutla. Katiman hanya dikenakan tahanan rumah selama 210 hari dan membayar denda Rp1 juta.
Putusan itu dibacakan, Jum’at (06/04/2018) di PN Bengkalis, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi Hakim Anggota I Zia Uljannah Idris, SH, Hakim Anggota II Aulia Fhatma Widhola, SH,MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum Lita Warman, SH, MH, dibantu Panitera sidang Hendrizal.
Usai membacakan putusan, Dr Sutarno menjelaskan bahwa putusan yang diambilnya tidak semata-mata ada kepentingan lain. Dirinya mengakui pria tua yang sudah lanjut usia, bahkan dengan keadaan sakit sangat tidak memungkinkan dijerat dengan hukuman seperti yang ditetapkan kita punya hati.
“Hati nurani saya tersentuh, ketika melihat kakek tua itu masuk keruangan sidang dengan keadaan sangat memperihatinkan, kami dari majelis hakim sebenarnya bukan ajang balas dendam, menvonis yang salah tanpa memikirkan rasa pri kemanusiaan,” terang Dr Sutarno.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Katiman (79) yakni terjadinya kebakaran lahan di Desa Beting, Kecamatan Rangsang beberapa bulan yang lalu disinyalir unsur ketidaksengajaan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan, namun kita memberikan pertimbangan, mengingat kondisi tubuh sakit-sakitan dan umur sudah lanjut usia, kita mempertimbangkan itu,” bebernya.
Dikatakan Dr Sutarno, jika mengikuti prosedural. Katiman dikenakan pidana 1,5 tahun penjara, tapi dengan kondisi sudah tidak berdaya pihaknya mengambil sikap perikemanusiaan.
“Kita mengambil sikap perikemanusiaan, ketika membacakan putusan tadi, saya katakan apakah terdakwa sanggup membayar uang denda tahanan 1 juta rupiah, ya udah denda 1 juta bapak biar saya yang bayar "tutup Dr Sutarno.**rls
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 26 April 2024 bertempat di Ruang Vicon Lt..
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.