Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
BLH Meranti Deadline PT SRB Satu Bulan Bersihkan Limbah
PELITARIAU, Selatpanjang- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti mendeadline PT Sara Rasa Biomass (SRB) selama satu bulan untuk membersihkan ceceran limbah B3 di dalam lokasi pabrik. Pihak perusahaan juga dilarang melakukan pemanfaatan ulang oli bekas yang merupakan limbah B3 itu.
"Terkait laporan masyarakat tentang pembuangan limbah perusahaan ke laut, kami sudah menurunkan tim yang dipimpin Kepala Bidang Pengawasan ke lapangan," ungkap Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Kamis (6/11)
Diungkapkannya, hasil dari pemantauan tersebut, di lokasi sungai kecil yang disebut-sebut menjadi alur pembuangan limbah perusahaan ke laut, sudah terlihat bersih dari pembuangan limbah, namun tim pengawasan menemukan kelalaian di lokasi pabrik, yang mana banyak ditemukan ceceran limbah B3 berupa oli bekas.
"Dari hasil pemeriksaan kami, perusahaan itu telah memiliki izin Amdal, namun belum memiliki izin pengelolaan limbah. Sehingga pengelola pabrik tidak boleh mendaur ulang pemanfaatan limbah B3 jenis oli bekas. Limbah itu harus bersih di lokasi pabrik dan disimpan maksimal selama 90 hari," ujarnya.
Irmansyah menjelaskan, terhadap limbah B3 tersebut ada ketentuan perizinan khusus yang mengaturnya. Kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan pengiriman limbah itu memiliki ketentuan izinnya masing-masing dan harus dilaporkan secara berkala kepada Badan Lingkungan Hidup.
"Diberikan waktu satu bulan agar pengelola pabrik itu membersihkan ceceran oli bekas yang banyak ditemukan tim pengawasan. Limbah itu harus dikumpulkan dan disimpan. Volume limbah yang sudah terkumpul maksimal 90 hari harus dikirim ke perusahaan pengolah limbah dengan izin BLH," ingatnya.
Kaban LH Kabupaten Kepulauan Meranti ini juga menambahkan, ketentuan tentang perizinan pengelolaan limbah itu, dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya dampak negatif pembuangan limbah pabrik terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









