Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar, 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.
Kepala DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza mengatakan, barang bukti rokok ilegal ini bermacam merek, seperti Mild, Luffman, Jes dan sebagainya. Begitu juga dengan miras dengan berbagai merek, ada Countreau, Wisky, Jack Daniels dan masih banyak lagi merek lainnya.
"Peredaran rokok dan miras ilegal merupakan salah satu hal yang terus menerus diawasi oleh Bea dan Cukai," kata dia.
Selain melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal.
"Dan juga sebagai upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai," terangnya.
Selama periode tersebut, DJBC telah menindak sebanyak 19 kasus. Semua itu melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Dari 19 kasus yang ditindak, ditemukan berbagai modus pelanggar (pelaku) yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut.
"Modus pelanggar didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu peredaran rokok di kawasan bebas," kata dia.
Beberapa kasus yang ditangani oleh DJBC Riau-Sumbar, berdasarkan kerjasama dengan Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, Ditpolair dan Polda Riau. Keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut senilai lebih kurang Rp13,2 miliar. Kemudian potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Ditanya berapa orang pelaku yang berhasil diamankan pada kasus peredaran rokok dan miras ilegal ini, Yusmariza mengaku tidak ditemukan adanya pelanggar. "Sama-sama kita ketahui, modus peredaran rokok dan miras ilegal sel terputus, sehingga itulah yang menjadi kesulitan bagi kita," sebutnya.
Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Pemusnahan jutaan batang rokok dibakar dan miras dihancurkan dengan alat berat. **ram/mur
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.