• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2371 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2427 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Disikapi Bupati Yopi

Keterlambatan Ranperda APBD Murni 2017, Bupati Yopi Tidak Terima Haknya 6 Bulan

zulpen

Kamis, 29 Desember 2016 02:30:00 WIB
Cetak
Keterlambatan Ranperda APBD Murni 2017, Bupati Yopi Tidak Terima Haknya 6 Bulan
Bupati Inhu H. Yopi Arianto, SE
PELITARIAU, Inhu - Pada minggu kedua Juli 2016 lalu, semustinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Semantara (PPAS) Kabuaten Indragiri hulu (Inhu) sudah tuntas dilakukan pembahasan di DPRD Inhu, namun demikian didahulukan dengan penyampan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJDM) dan Rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh eksekutif kepada legislatif.
 
Demikian disampaikan ketua Badan anggaran (Banggar) DPRD Inhu Suharto SH kepada pelitariau.com Kamis (29/12). "Selanjutnya pada Juli tersebut sudah dibuat nota kesepakatan di DPRD untuk dilanjutkan kepada Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD atau SKPD dan RKA dibahas bersama," ujar Suharto.
 
Sesuai dengan Permendagri nomor 31 tahun 2016, sudah dijelas mengatur tentang waktu pelaksanaan usulan KUA dan PPAS, Ranperda APBD murni serta pembahasan bersama. Dimana pada 1 Oktober sudah dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam persispan menyampaikan Ranperda APBD murni 2017 tersebut.
 
Pada akhir November lalu, semustinya Banggar DPRD Inhu sudah melakukan pembahasan Ranperda APBD 2017 untuk dilakukan persetujuan bersama dan dilanjutkan dengan Ranperda tentang penjabaran APBD 2017. "Penjabaran Ranperda APBD murni 2017 mustinya tuntas diakhir November," jelas Suharto.
 
Namun demikian, KUA-PPAS yang pernah diserahkan oleh Bupati Inhu ke DPRD pada bulan Juli kembali diperbaiki, namun dokumen KUA-PPAS tersebut diserahkan kembali untuk dibahas di Banggar bersama TAPD memakan waktu 85 hari. "DPRD kembali terma dokumen KUA dan PPAS pada 30 November, kalau seperti ini apakah kesalahan ada di DPRD," tanya Suharto.
 
Sesuai ketentuan, 31 Desember APBD murni 2017 sudah di paripurnakan dan menjadi produk Perda untuk dilaksanakan. "Sudah diakhir Desember baru ada kesepakatan Banggar dengan TAPD dalam hal KUA dan PPAS, kapan lagi waktu pembahasan Ranperda APBD murni 2017? APBD Inhu jelas terlambat pengesahannya," kata Suharto.
 
Semantara itu, sesuai dengan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 311 nomor satu, menejaskan, kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang ABD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
 
"Sesuai dengan memang ketentuan, Ranperda APBD Inhu 2017 sampai dengan saat ini belum masuk ke DPRD, yang baru disepakati hanya KUA dan PPAS saja kemarin Rabu (28/12/2016)," kata Suharto.
 
Pasal 311 ayat 2 tersebut menjelaskan, Kepala daerah yang tidak mengajukan Ranperda tentang APBD tentang APBD sebagai mana dimaksud ayat satu, dikenakan saksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
 
Pada ayat 3, Ranperda sebagai mana dimaksud ayat satu, dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
 
Pasa ayat 4, Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagai mana dimaksudpada ayat satu, kepala daerah menyiapkan Ranperda tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
 
Menyikapi saksi atas keterlambatan Ranperda APBD Inhu 2017 yang belum masuk ke DPRD Inhu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Wira Atma Hajri, SH MH dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (29/12) menjelaskan, kalau saksi keterlambatan kepala daerah menyampaikan Ranperda ABPD tahun selanjutnya sama halnya dengan saksi kepala daerah yang tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan PTUN.
 
"Kuncinya Sepakat atau tidak sepakat, jika tidak ada kata sepakat Bupati dan DPRD, maka pemerintah tidak bisa mencairkan uang pada APBD 2017 namun untuk menjalankan pemerintahan hanya bisa digunakan sisa anggaran tahun sebelumnya atau sisa anggaran tahun 2016," kata Master hukum tata negara UIR ini.
 
Namun demikian, atas sanksi kepala daerah yang terlambat menyampaikan Ranperda APBD untuk tahun berikutnya ke DPRD belum ada diterbitkan atas UU nomor 23 tahun 2014 tersebut. "Aturan sanki berupa peraturan pemerintah atau permendagri belum ada diterbitkan untuk uu nomor 23 tahun 2014," ujar Wira Atma.
 
Semantara itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, dikonfirmasi soal keterlambatan Ranperda APBD Inhu menjelaskan, kalau proses keterlambatan pembahasan Ranperda APBD Inhu 2017 dibantahnya sebab, menurutnya proses masih berjalan normal.
 
Saat ini kata Yopi, pembahasan yang dilakukan pemerintah eksekutif dan legislatif tentang APBD Inhu 2017 masih berjalan normal. "Belum ada yang terlambat, alhamdullilah semua berjalan normal," ujar Yopi. **zpn



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:12:34 WIB

PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Riau Raya

DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Rabu, 01 Juli 2026 - 17:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .

Riau Raya

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:23:28 WIB

PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:00:13 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .

Riau Raya

Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:17:36 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved