Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
Pengurusan KK dan KTP di Persulit, Manfaatkan Anjungan Informasi Yang Ada di Disdukcapil Inhu
Kasi Pengolahan Data Disdukcapil Inhu Drs Hardewansyah memperaktekan penggunaan anjungan informasi yang di letakan diruang tunggu kantor Disdukcapil.
PELITARIAU, Inhu - Dalam memberikan pelayanan yang perima dan pemerintahan yang e-Goverment, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, menyediakan sarana anjungan informasi. Anjungan informasi yang berada di ruang tunggu kantor Disdukcapil bisa diakses masyarakat untuk mengetahui cara pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga serta sarana pengaduan keluhan atas pelayanan.
Didalam anjungan informasi yang berbasis komputerisasi tersebut menyimpan data syatar pengurusan KK, KTP peraturan undang-undang pelayanan data kependudukan serta sarana laporan tentang keluhan tas pelayanan di Disdukcapil. Anjungan informasi tersebut juga sebagai bentuk awal pelayanan cepat pemerintah kepada masyarakat sistim komputer online seperti di daerah Surabaya.
Kepala Disdukcapil Inhu Drs H Abd Fattah melalui melalui Kasi Pengelolaan data Disdukcapil Drs Hardewansyah ketika berbincang dengan pelitariau.com menjelaskan, kalau masyarakat yang datang ke Disdukcapil bisa langsung memperoleh informasi pada anjungan informasi yang sudah disediakan. "Anjungan informasi ini juga bisa sebagai sarana untuk melaporkan keluhan, kesulitan dan berbagai hal terkait dalam pelayanan data kependudukan di Disdukcapil," ujar Hardewan Senin (5/12).
Menurut mantan Kasubag Humas Setda Inhu ini, dalam melakukan pengurusan data kependudukan yang dibutuhkan masyarakat, Disdukcapil terus melakukan upaya pelayanan yang perima agar pengursan data kependudukan yang dibutuhkan bisa selesai dalam satu hari. "Dengan adanya anjungan informasi ini maka kita akan bisa mengetahui berbagai persoalan atas keluahan masyarakat yang dilaporkan di sini," ucapnya.
Dalam selver anjungan informasi terdapat syarat dalam pengurusan KK diantaranya masyarakat harus melengkapi syarat :
1. Mengisi formulir F.1 01 di tanda tangani oleh lurah dan camat
2. Formulir F.1 15 ditanda tangani oleh lurah dan camat
3. Formulir F.05 untuk perubahan data penggunaan materai 6000
4. Surat keterangan pinda atau surat keterangan datang
5. Foto copy akte kelahiran
6. Foto copy akte perkawinan atau surat nikah
7. Foto copy ijazah terakhir
8. Surat kehilangan dari lurah jika KK hilang
Selanjutnya, dalam penerbitan KTP dengan ketentuan
1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2. Surat pengantar RT atau RW dan Kepala desa atau lurah
3. Foto Copy KK, Kutipan akte nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
4. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri. **zpn
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.