Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Naskah Revisi KUHP Berpotensi Melanggar Kemerdekaan Pers
PELITARIAU, Jakarta – Komisi III DPR saat ini tengah membahas naskah Revisi KUHP. Sebagai bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP , LBH Pers mengkritisi pasal contempt of court, yaitu Pasal 328 dan 329 Revisi KUHP.
Menurut LBH Pers, kedua pasal ini berpotensi melanggar kemerdekaan pers. Untuk itu, mereka melihat pengaturan secara khusus mengenai contempt of court tak diperlukan.
“Hal ini disebabkan karena sistem peradilan di Indonesia yang menganut sistem non adversarial model, tidak memungkinkan untuk adanya pranata contempt of court,” jelas anggota LBH Pers, Asep Komaruddin, dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 27 November 2016.
Hal ini karena pada sistem peradilan yang dianut Indonesia, hakim memiliki kekuasaan yang sangat besar, dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Sehingga apabila terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, dikhawatirkan akan semakin memperkuat kedudukan hakim dalam proses peradilan.
“Akibatnya, tidak ada satu lembaga atau kekuasaan pun yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
LBH Pers dan aliansi menilai, kondisi ini akan berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam contempt of court berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.
Selain dua pasal yang sedang dibahas di DPR ini, beberapa pasal lain di Revisi KUHP juga berpotensi melanggar kebebasan berekspresi. Seperti pasal 284 tentang penghinaan terhadap pemerintahan, Pasal 290 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, Pasal 302 tentang penyadapan, Pasal 309 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tak pasti.
LBH Pers dan aliansi meminta agar DPR serta pemerintah tak hanya memandang isu unsur yang tidak jelas dalam rumusan pasal, tapi harus memastikan rumusan yang berkepastian hukum.
“Lebih dari itu, kami meminta agar pemerintah, khususnya DPR mempertimbangkan ulang ketentuan-ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berekspresi dan kemerdekaan pers,” pinta Asep.***(prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.