Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Naskah Revisi KUHP Berpotensi Melanggar Kemerdekaan Pers
PELITARIAU, Jakarta – Komisi III DPR saat ini tengah membahas naskah Revisi KUHP. Sebagai bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP , LBH Pers mengkritisi pasal contempt of court, yaitu Pasal 328 dan 329 Revisi KUHP.
Menurut LBH Pers, kedua pasal ini berpotensi melanggar kemerdekaan pers. Untuk itu, mereka melihat pengaturan secara khusus mengenai contempt of court tak diperlukan.
“Hal ini disebabkan karena sistem peradilan di Indonesia yang menganut sistem non adversarial model, tidak memungkinkan untuk adanya pranata contempt of court,” jelas anggota LBH Pers, Asep Komaruddin, dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 27 November 2016.
Hal ini karena pada sistem peradilan yang dianut Indonesia, hakim memiliki kekuasaan yang sangat besar, dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Sehingga apabila terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, dikhawatirkan akan semakin memperkuat kedudukan hakim dalam proses peradilan.
“Akibatnya, tidak ada satu lembaga atau kekuasaan pun yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
LBH Pers dan aliansi menilai, kondisi ini akan berbahaya karena pasal-pasal yang ada dalam contempt of court berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.
Selain dua pasal yang sedang dibahas di DPR ini, beberapa pasal lain di Revisi KUHP juga berpotensi melanggar kebebasan berekspresi. Seperti pasal 284 tentang penghinaan terhadap pemerintahan, Pasal 290 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, Pasal 302 tentang penyadapan, Pasal 309 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tak pasti.
LBH Pers dan aliansi meminta agar DPR serta pemerintah tak hanya memandang isu unsur yang tidak jelas dalam rumusan pasal, tapi harus memastikan rumusan yang berkepastian hukum.
“Lebih dari itu, kami meminta agar pemerintah, khususnya DPR mempertimbangkan ulang ketentuan-ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya hak berekspresi dan kemerdekaan pers,” pinta Asep.***(prc)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








