Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kejagung Punya Waktu dua Minggu Pastikan Kelengkapan Berkas Ahok
PELITARIAU, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama dua pekan untuk memastikan kelengkapan berkas kasus Ahok atau P21, sebelum nantinya dibawa ke persidangan.
"Kami ada waktu dua minggu, aturan itu ada di KUHAP tapi kami akan lakukan dengan keseriusan kami," kata Noor di Kejagung, Jakarta Pusat dikutip okezone, Jumat (25/11/2016).
Noor enggan menargetkan kapan pihaknya dapat menyelesaikan berkas kasus Ahok tersebut. Ia hanya menegaskan, bahwa pihaknya akan serius menangani kasus yang melibatkan petahana Pilgub DKI 2017 ini.
"Kami akan segera ambil sikap, saya enggak akan bilang berapa hari tapi sesegera mungkin. Tidak harus sebut besok atau lusa, yakinlah kami serius," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara terbuka-terbatas pada Selasa 15 November 2016 di Rupatama Mabes Polri. Sempat terjadi perdebatan dari ahli, baik dari terlapor maupun pelapor.
Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***(prc)
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.