Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
PPP Kubu Romy Banding, Djan Faridz Dituding Langgar Islah
PELITARIAU, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta baru-baru ini mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini pada konsekuensinya, membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, PPP kubu Romahurmuziy alias Romi menyatakan mengajukan banding.
"DPP PPP di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata kuasa hukum PPP kubu Romi, Hadrawi Ilham dalam pesan tertulis dikutip viva.co.id, Rabu 23 November 2016.
Hadrawi menjelaskan, kubu Romi selaku tergugat intervensi, kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham). Dengan demikian kubu Romi sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.
"Dengan banding tersebut maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apa pun terkait keabsahan SK Menkumham," ujar Hadrawi.
Menurut Hadrawi, putusan PTUN Jakarta itu telah salah melihat dan menilai status putusan MA Nomor 601/2015. Seharusnya, kata dia, PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
"Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah," kata dia.
Dia melanjutkan, Djan Faridz seharusnya dipandang sebagai pihak yang beritikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah.
"PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta di atas meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut," ujar Hadrawi.***(prc)
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








