Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Setelah Ditetapkan Tersangka, Selasa Depan Ahok Diperiksa Polisi
PELITARIAU, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi akan kembali memeriksa calon Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 22 November mendatang.
Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait status Ahok yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah saya sampaikan hasilnya pada MUI tentang penetapan Ahok sebagai tersangka. Rencananya Selasa depan Ahok juga akan dipanggil untuk diminta keterangan," kata Tito usai melakukan pertemuan tertutup dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI, Jakarta dikutip CNN Indonesia, Jumat (18/11) siang.
Pihak kepolisian sebelumnya telah meminta keterangan pada sekitar 69 saksi dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan meminta kembali keterangan dari para saksi untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai kelengkapan berkas perkara.
Tito menjamin, pada MUI, akan terus mengawal kasus ini hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses di pengadilan. Ia pun meminta pada masyarakat agar tak membawa kasus ini menjadi isu suku, agama, ras maupun antargolongan (SARA).
"Ini persoalan hukum jadi harus dikembalikan ke ranah hukum. Kebetulan saja tersangka (Ahok) berlatar belakang agama dan etnis yang spesifik. Jangan kemudian dibawa menjadi isu SARA," ucapnya.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Ahok diduga melakukan penistaan karena menyitir surat Al Maidah 51 saat berbicara dengan warga Kepulauan Seribu. ***(prc)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.