Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ternyata Nikah di 'Bawah Tangan' Beresiko
PELITARIAU, Jakarta – Direktur Urusan Agama Islam Mohammad Thambrin mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan pernikahan yang tidak terdaftarkan di petugas pencatat nikah atau biasa disebut nikah di bawah tangan.
Akibatnya, perkawinan tersebut tidak tercatat resmi di Kementerian Agama. Menurut Thambrin, pernikahan di bawah tangan itu sangat berisiko menimbulkan masalah.
Menurutnya, pernikahan tidak tercatat yang dilakukan sejumlah oknum selain penghulu yang menerima SK dari Kementerian Agama, tidak bisa dibenarkan.
"Tindakan perseorangan yang mengatasnamakan penghulu, lalu tanpa hak yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan memberikan buku nikah palsu atau asli tapi palsu (aspal), dikategorikan sebagai penipuan yang jelas melanggar hukum. Pemerintah akan menertibkannya agar tidak merugikan calon pengantin,” kata Thambrin dalam rilis yang diterima viva.co.id, Jumat, 18 November 2016.
Dia menjelaskan, buku nikah yang diterbitkan oleh orang yang tidak memiliki hak, tidak dapat digunakan sebagai keabsahan pernikahan yang secara resmi tercatat di Kementerian Agama.
"Kami meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah," ujar Thambrin.
Menurut dia, berdasarkan pasal 17 PMA 11/2007 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri.
"Jika menikah di luar ketentuan, maka calon istri atau wali memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah," ucap dia.
Perbedaannya
Thambrin menjelaskan, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama lslam dan kegiatan kepenghuluan.
Sedangkan pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
Sebagai petugas resmi yang diangkat oleh pemerintah, lanjut Thambrin, penghulu bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan No 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
“Penghulu tidak dibenarkan menerima pemberian di luar tarif yang telah ditetapkan. Pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak dipungut biaya (Rp0) atau gratis. Pernikahan di luar KUA biayanya Rp600 ribu yang dibayarkan melalui rekening bank dan langsung masuk ke kas Negara,” ucap dia.
Menurut Thambrin, Kementerian Agama telah mempermudah proses pelayanan bagi WNI yang mau menikah agar bisa menjalankan syariat secara sempurna tanpa masalah. Adapun syaratnya antara lain: melengkapi lembar formulir dari kelurahan/desa model N1, N2, dan N4, serta mengikuti kursus pranikah.***(r 19)
Lihat Turis Indonesia, Dikira Artis di Pakistan, Rebutan Minta Foto
PELITARIAU.com - kejadian unik terjadi saat beberapa turis dari Indonesia libura.
Dodi Irawan Bakaghojoo Didaulat Jadi Panglima Jalur tepian Rengas Sakti Peranap
PELITARIAU, Inhu - Bung Darwis yang sudah 30 tahun menjadi komentator jalur di t.
Berikut 28 Istilah di Dunia Wartawan
PELITARIAU - Dalam dunia wartawan, prinsip-prinsip etika dan integritas sangat p.
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
PELITARIAU, Inhu - Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo asal Kabupaten.
Yuk Doakan, Ini Tiga Jalur Asal Inhu Masuk Final Hari ke 5
PELITARIAU, Inhu - 13 jalur masuk ke final hari ke 5 di festival tahunan pacu ja.
Orang Indragiri Harus Miliki Buku Pesajian, Dengar Puisinya Bikin Merinding
PELITARIAU, Inhu - Telah beredar buku kumpulan puisi palu patah dengan judul "Pe.