• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sastra & Budaya

Ternyata Nikah di 'Bawah Tangan' Beresiko

Rio Ahmad

Jumat, 18 November 2016 13:58:04 WIB
Cetak
Ternyata Nikah di 'Bawah Tangan' Beresiko
ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta – Direktur Urusan Agama Islam Mohammad Thambrin mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan pernikahan yang tidak terdaftarkan di petugas pencatat nikah atau biasa disebut nikah di bawah tangan.

Akibatnya, perkawinan tersebut tidak tercatat resmi di Kementerian Agama. Menurut Thambrin, pernikahan di bawah tangan itu sangat berisiko menimbulkan masalah.

Menurutnya, pernikahan tidak tercatat yang dilakukan sejumlah oknum selain penghulu yang menerima SK dari Kementerian Agama, tidak bisa dibenarkan.

"Tindakan perseorangan yang mengatasnamakan penghulu, lalu tanpa hak yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan memberikan buku nikah palsu atau asli tapi palsu (aspal), dikategorikan sebagai penipuan yang jelas melanggar hukum. Pemerintah akan menertibkannya agar tidak merugikan calon pengantin,” kata Thambrin dalam rilis yang diterima viva.co.id, Jumat, 18 November 2016.

Dia menjelaskan, buku nikah yang diterbitkan oleh orang yang tidak memiliki hak, tidak dapat digunakan sebagai keabsahan pernikahan yang secara resmi tercatat di Kementerian Agama.
 
"Kami meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana mekanisme yang  diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah," ujar Thambrin.

Menurut dia, berdasarkan pasal 17 PMA 11/2007 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri.

"Jika menikah di luar ketentuan, maka calon istri atau wali memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah," ucap dia.

Perbedaannya

Thambrin menjelaskan, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama lslam dan kegiatan kepenghuluan.

Sedangkan pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.

Sebagai petugas resmi yang diangkat oleh pemerintah, lanjut Thambrin, penghulu bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan No 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

“Penghulu tidak dibenarkan menerima pemberian di luar tarif yang telah ditetapkan. Pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak dipungut biaya (Rp0) atau gratis. Pernikahan di luar KUA biayanya Rp600 ribu yang dibayarkan melalui rekening bank dan langsung masuk ke kas Negara,” ucap dia.

Menurut Thambrin,  Kementerian Agama telah mempermudah proses pelayanan bagi WNI yang mau menikah agar bisa menjalankan syariat secara sempurna tanpa masalah. Adapun syaratnya antara lain: melengkapi lembar formulir dari kelurahan/desa model N1, N2, dan N4, serta mengikuti kursus pranikah.***(r 19)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sastra & Budaya

Komunitas Harmoni Kasih Nikmati Wisata Budaya Melayu di Istana Asserayah dan Kota Siak Sri Indrapura

Sabtu, 09 Mei 2026 - 12:09:42 WIB

PELITARIAU, Siak - Komunitas sosial Harmoni Kasih (HK) menggelar kegiatan wisata.

Sastra & Budaya

13 Tahun Berjalan, Pemerintah Tetapkan Hari Puisi Indonesia

Ahad, 27 Juli 2025 - 17:32:43 WIB

PELITARIAU , Jakarta  – Pemerintah menetapkan tanggal 26 Juli sebagai Har.

Sastra & Budaya

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Rumah Adat Bagas Godang di Madina

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:57:20 WIB

PELITARIAU, Sumut - Ketua Umum Jaringan Media Siber.

Sastra & Budaya

Wapres Ikut Viralkan Arkhan, Bupati Kuansing Dorong Semaraknya Pacu Jalur

Senin, 07 Juli 2025 - 15:33:45 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Tarian khas Pacu Jalur dari Kuantan Singingi, Riau, yang.

Sastra & Budaya

Bupati Inhu dan Anggota DPRD Riau Terima Buku "Reunifikasi Korea" Karya DR Teguh Santosa

Selasa, 01 Juli 2025 - 22:20:40 WIB

PELITARIAU, Riau — Bupati Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Ade Agus Hartanto, bersa.

Sastra & Budaya

Utamakan Kebersihan Lokasi dan Keamanan Pengunjung Danau Raja

Selasa, 01 April 2025 - 17:38:06 WIB

PELITARIAU, Inhu - Pihak pengelola berupaya meningk.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved