Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kecewa Ahok Tersangka, Advokasi PDIP Segera Koordinasi
PELITARIAU, Jakarta – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, Junimart Girsang mengaku sangat kecewa dengan keputusan Mabes Polri tenrkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pencekalannya ke luar negeri.
"Kenapa demikian, karena kita tahu bahwa pemeriksaan Ahok dalam proses lidik, peyelidikan, nah penyelidikan itu sifatnya nonprojustia dan sistem kerja itu klarifikasi," kata Junimart di gedung DPR, Jakarta dikutip viva.co.id, Rabu 16 November 2016.
Menurutnya, dalam tahap penyelidikan seharusnya tidak ada yang dijadikan tersangka. Sebab hanya ada pemeriksaan pengadu dan saksi. Kalaupun Ahok mau ditetapkan sebagai tersangka harus dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan.
"Karena itu Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam rangka dalam penegakan hukum kan tidak boleh begitu," kata Junimart.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden (perpres) Nomor 1 tahun 1965 yang belum dicabut, mengatur soal mekanisme penegakan hukum dalam kasus orang yang melakukan dugaan penistaan agama. Menurut Perpres tersebut, aparat penegak hukum harus menegur, mengingatkan yang bersangkutan atau bila tetap mengulangi maka diterapkan Pasal 156 (a) KUHP.
"Jadi tidak seketika Pasal 156 (a) diterapkan," kata Junimart.
Apalagi, pernah ada orang yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal tersebut. MK pun menolaknya karena harus kembali Perpes nomor 1 tahun 1965.
"Nah ini tidak diterapkan oleh Mabes Polri, sebagai Kepala Bantuan Hukum Advokasi Pusat PDIP saya sangat kecewa secepat mungkin kami akan melakukan koordinasi komunikasi dengan DPP Partai dan Ahok untuk menyikapi status tersangka dan cekal," kata Junimart.
Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.***(prc)
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.