Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kecewa Ahok Tersangka, Advokasi PDIP Segera Koordinasi
PELITARIAU, Jakarta – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, Junimart Girsang mengaku sangat kecewa dengan keputusan Mabes Polri tenrkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pencekalannya ke luar negeri.
"Kenapa demikian, karena kita tahu bahwa pemeriksaan Ahok dalam proses lidik, peyelidikan, nah penyelidikan itu sifatnya nonprojustia dan sistem kerja itu klarifikasi," kata Junimart di gedung DPR, Jakarta dikutip viva.co.id, Rabu 16 November 2016.
Menurutnya, dalam tahap penyelidikan seharusnya tidak ada yang dijadikan tersangka. Sebab hanya ada pemeriksaan pengadu dan saksi. Kalaupun Ahok mau ditetapkan sebagai tersangka harus dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan.
"Karena itu Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam rangka dalam penegakan hukum kan tidak boleh begitu," kata Junimart.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden (perpres) Nomor 1 tahun 1965 yang belum dicabut, mengatur soal mekanisme penegakan hukum dalam kasus orang yang melakukan dugaan penistaan agama. Menurut Perpres tersebut, aparat penegak hukum harus menegur, mengingatkan yang bersangkutan atau bila tetap mengulangi maka diterapkan Pasal 156 (a) KUHP.
"Jadi tidak seketika Pasal 156 (a) diterapkan," kata Junimart.
Apalagi, pernah ada orang yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal tersebut. MK pun menolaknya karena harus kembali Perpes nomor 1 tahun 1965.
"Nah ini tidak diterapkan oleh Mabes Polri, sebagai Kepala Bantuan Hukum Advokasi Pusat PDIP saya sangat kecewa secepat mungkin kami akan melakukan koordinasi komunikasi dengan DPP Partai dan Ahok untuk menyikapi status tersangka dan cekal," kata Junimart.
Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.***(prc)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








