Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pro Kontra: H. Fauzy Hasan Menilai Peraturan Tax Amnesti Belum Sepenuhnya Clear
PELITARIAU, Meranti- Dalam sosialisasi Tax Amnesti yang digelar oleh KPP Pratama Bengkalis pada Rabu (5/10/16) lalu, para peserta tampak antusias menggali berbagai informasi dari nara sumber. Sempat terjadi pro dan kontra dari para wajib pajak yang hampir seluruhnya berprofesi sebagai PNS.
Seperti yang dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabuaten Meranti H. Fauzy Hasan yang menuding peraturan Tax Amnesti belum sepenuhnya clear, ia menilai Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan itu, memang diakuinya alasan Pemerintah Pusat masuk akal yakni menyelamatkan kas negara dari krisis keuangan, namun aturan itu belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat berpendapatan kecil namun dipaksa membayar pajak oleh UU.
"UU Tax Amnesti ini saya nilai belum jelas, terlalu terburu-buru, dan belum melalui uji publik," ujar Fauzy Hasan.
Meski begitu, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat dalam rangka penyelamatan kas negara dari krisis, namun ia berharap Pemerintah Pusat memikirkan lagi langkah yang benar-benar tepat mengenai kebijakan itu agar tidak hanya menyosor masyarakat berpenghasilan kecil tapi wajib pajak yang baik. Justru keluar dari tujuan utamanya yakni menarik dana para pengusaha kaya yang tersimpan diluar negeri yang terkalkulasi mencapai 1500 Triliun Rupiah.
Selain itu, salah seorang PNS juga mempertanyakan Tax Amnesti dari harta tanah warisan yang ternyata juga dikenakan pajak, padahal tanah tersebut merupakan lahan tidur yang tidak menghasilkan pendapatan bagi pemilik. Peserta lainya bahkan meminta Direktorat Jenderal Pajak menaikan nilai pendapatan terkena pajak. Seperti diketahui sesuai aturan Pemerintah Pusat bagi masyarakat yang berpenghasilan minimal 4.5 Juta masuk dalam kategori wajib pajak. Angka tersebut dinilai terlalu mengada-ada jika menimbang tingkat kebutuhan hidup saat ini.***ek
Plt Bupati Asmar Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Lepas 162 Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 162 orang calon siswa rekrutmen proaktif (Casis R.
Wakapolres Dampingi Plt Bupati Lepaskan Casis Rekpro Polres Kepulauan Meranti Menuju Polda Riau
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.
Kajati Riau Mengikuti Verifikasi Lapangan Verlap Dari Tim Penilai Internal TPI, Yang Dipimpin Oleh Inspektur IV Pada JAM WAS Kejagung RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib .
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Riau, Peserta Pimpinan Media
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Pers hari ini, Selasa (7/5/2024) mengadakan worksh.
Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungk.