Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6411 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2988 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7787 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1592 Kali
Bang Ipul Benarkan Uang Suap Panitera adalah Miliknya
Saipul Jamil
Mengenai sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Rohadi, Tito mengakui uang tersebut merupakan uang kliennya. Namun Tito menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk menyuap.
Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut menurut Tito, diperuntukkan sebagai dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di pengadilan seperti membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.
Tito menyebut Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata dia.
Terkait dana itu, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, Pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.
Namun lagi-lagi Tito menyebut bahwa Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi. Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil. Sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.
Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.**
Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut menurut Tito, diperuntukkan sebagai dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di pengadilan seperti membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.
Tito menyebut Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata dia.
Terkait dana itu, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, Pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.
Namun lagi-lagi Tito menyebut bahwa Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi. Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil. Sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.
Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.**
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lantunkan 3 buah lagu, Suara Emas Syamsuar di Iringi Bedelau Band Bank Riau Kepri
PELITARIAU, Pekanbaru - Bedelau Band Bank Riau Kepri kembali di.
'Cieeeeh cieeeeehhhh cuss lah dihalal kan', Pamer Potret Mesra Malam Mingguan
PELITARIAU, Jakarta - Kedekatan pedangdut Cita Citata dengan In.
Bayi Lahir Tanpa Lubang Anus Dari Desa Sialang Dua Dahan - Inhu Dapat Bantuan Dari PKS PT SSR
PELITARIAU, Inhu - Setelah Viral di Media Sosial bayi berumur 8 bulan diberitaka.
Preman Pensiun Itu Kini Telah Tiada, Selamat Jalan Kang Pipit...
PELITARIAU - Dunia hiburan kembali dirundung duka dengan kepergia.