Bang Ipul Benarkan Uang Suap Panitera adalah Miliknya

Selasa, 19 Juli 2016

Saipul Jamil

PELITARIAU, Jakarta – Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengakui, bahwa uang yang diduga diberikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi memang berasal dari dia. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.

Keterangan mengenai sumber uang itu diungkapkan oleh Pengacara Saipul, Tito Hananta usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik KPK, Senin 18 Juli 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id

Pada pemeriksaan Saipul, Tito menyebut bahwa kliennya dicecar penyidik seputar komunikasinya dengan Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan. Dia membantah ada janji terkait uang yang diberikan kliennya kepada para pihak tersebut.

"Bang Ipul (Saipul Jamil) sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan Hakim dan Panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.

Mengenai sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Rohadi, Tito mengakui uang tersebut merupakan uang kliennya. Namun Tito menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk menyuap.

Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut menurut Tito, diperuntukkan sebagai dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di pengadilan seperti membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.

Tito menyebut Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata dia.

Terkait dana itu, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, Pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.

Namun lagi-lagi Tito menyebut bahwa Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi. Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil. Sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.**