Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6460 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3037 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7917 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1655 Kali
PLN Diduga Lakukan Pengaliran Listrik ke Pelanggan
Gawat, Hanya Sekitar 30 Persen Pelanggan PLN Yang Memiliki SLO di Inhu
Ketua DPC Akli Kabupaten Inhu M Rizal
PELITARIAU, Rengat - Kabar mengejutkan beredar untuk di kalangan pelanggan listrik dari Pembangkit Listrik Negera (PLN) wilayah Kabupaten, hanya sekitar 30 persen pelanggan memilik instalasi listrik Sertifikat Laik Oprasi (SLO) dari Komite nasional keselamatan kelistrikan indonesia (Konsuil).
Berbagai persoalan listrik terjadi di tingkat pelanggan yang ada di Inhu jumlahnya mencapai ratusan ribu pelanggan, jika persoalan kelistrikan tetap terus diabaikan oleh pihak PLN dan Konsuil maka, persoalan listrik yang terjadi di Inhu tidak akan pernah berakhir.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi kontraktor listrik indonesia (Akli) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) M Rizal dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (26/5) menjelaskan, kalau dari total pelanggan PLN hanya berkisar 30 persen yang layak disisi instalasinya.
"Jika Konsuil tidak mengeluarkan SLO maka, jaringan pelanggan yang dialiri listrik dari PLN akan mudah rusak sehingga berakibat kebakaran akibat arus pendek," kata Rizal yang sudah 10 tahun menjadi ketua DPC Akli Kabupaten Inhu.
Berdasarkan aturan, hanya ada 6 perusahaan yang bisa melakukan pemasangan instalasi listrik milik calon pelanggan PLN, diantaranya CV Cahaya Bintang Satria (CBS), CV Pesona Pijar Elektrik (CBS), CV Bintang Abadi (BA), CV Inhu Lestari (IL), CV Karya Muda (KM), dan CV Masro.
"Jika pemasangan instalasi calon pelanggan PLN dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki akreditasi dari Dirjen Ketenaga Listrikan maka, Konsuil bisa melakukan penolakan untuk penerbitan SLO," terang Rizal.*zp.
Berbagai persoalan listrik terjadi di tingkat pelanggan yang ada di Inhu jumlahnya mencapai ratusan ribu pelanggan, jika persoalan kelistrikan tetap terus diabaikan oleh pihak PLN dan Konsuil maka, persoalan listrik yang terjadi di Inhu tidak akan pernah berakhir.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi kontraktor listrik indonesia (Akli) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) M Rizal dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (26/5) menjelaskan, kalau dari total pelanggan PLN hanya berkisar 30 persen yang layak disisi instalasinya.
"Jika Konsuil tidak mengeluarkan SLO maka, jaringan pelanggan yang dialiri listrik dari PLN akan mudah rusak sehingga berakibat kebakaran akibat arus pendek," kata Rizal yang sudah 10 tahun menjadi ketua DPC Akli Kabupaten Inhu.
Berdasarkan aturan, hanya ada 6 perusahaan yang bisa melakukan pemasangan instalasi listrik milik calon pelanggan PLN, diantaranya CV Cahaya Bintang Satria (CBS), CV Pesona Pijar Elektrik (CBS), CV Bintang Abadi (BA), CV Inhu Lestari (IL), CV Karya Muda (KM), dan CV Masro.
"Jika pemasangan instalasi calon pelanggan PLN dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki akreditasi dari Dirjen Ketenaga Listrikan maka, Konsuil bisa melakukan penolakan untuk penerbitan SLO," terang Rizal.*zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
PELITARIAU, Tembilahan - Untuk mencapai suatu lembaga bantuan hukum yang mendapa.
Hadiri Rakor Kades se-Provinsi Riau, Plt Bupati Asmar : Mari Kompak Majukan Desa
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Rapat Koord.
Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri Rapat Kerj.
Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
PELITARIAU, Pekanbaru – Entah apa yang ada dipikiran pemuda berinisial TR (36).
Politisi Gerindra, Basiran SE,MM Maju Balon Bupati Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Giat Jum'at Curhat, KPSB Duduk Bersama Kapolres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB) mengikuti keg.