Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PN Rengat Tolak Penangguhan Penahanan WNA Terdakwa Karlahut
PELITARIAU, Rengat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, menolak permohonan penangguhan penahanan tiga orang pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang merupakan terdakwa pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tiga orang terdakwa itu, yakni Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM, kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.
Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH, kepada Pelitariau.com Senin (7/3) mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Karlahut ini karena dua orang terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari negara Malaysia dan India.
"Majelis Hakim sudah memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa karena khawatir melarikan diri, apalagi dua terdakwa merupakan warga negara asing," sebutnya.
Ketiga pimpinan PT PLM ini sebelumnya telah menjalani persidangan pertama di PN Rengat, Rabu (2/3) kemarin. Mereka didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31 Agustus 2015 hingga tanggal 9 September 2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menambahkan dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Wiwin, terhadap ketiga terdakwa Karlahut ini akan kembali disidangkan di PN Rengat, pada Rabu (16/3) mendatang. "Pada sidang kedua nanti dalam agenda menghadirkan saksi, saat ini ketiga terdakwa ditahan di Rutan Rengat," jelasnya. **(surya)
Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.A.
Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Komisariat Wilayah I.
Silaturahmi ke LAM Riau, Muflihun: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
PELITARIAU , Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun bersam.
Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Upacara Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Komandan Kodim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Sri Marantika.
Hari Pendidikan nasional Polres kep Meranti Siap Ambil Bagian Untuk Mencerdaskan Anak Anak Meranti
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti, dalam hal ini diwakili Wakapol.
Pemkab Meranti Gelar Upacara Hardiknas 2024
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menggelar .