Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dugaan Korupsi SMAN 1 Kubu,Konsultan Pengawas Masuk DPO Buronan Jaksa
PELITARIAU,ROHIL- Konsultan pengawas proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA 1 Kubu, Asnal menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan menyetujui pembayaran penuh kegiatan tersebut.
"Dia (Asnal-red) tidak kooperatif dan keliatanya tidak ada niat baik, kita sudah panggil bersangkutan 3 kali tidak datang," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH melalui Kasi Pidsus Amriansyah, SH dikonfirmasi, jumat (25/11/2015).
Asnal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri bagansiapiapi sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian, kata Amriansyah, sudah dilakukan dengan meminta kerjasama pihak Polres Rohil.
"Kita pun menghimbau supaya Asnal datang memenuhi panggilan, sebab kit sudah panggil secara layak dan patut," ujarnya.
Rencananya, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dua RKB SMA 1 Kubu ini, Kamis (3/12/2015) kemaren, mendatang dengan meghadirkan terdakwa PPTK Maijon Asri dan rekanan Kontraktor Abdul Karim.
"Agenda sidangnya baru pembacaan dakwaan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhitya Febricar, SH dan Chandra Riski," jelasnya
Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon Asri dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih. Sedangkan Maijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
"Hasil perhitungan ditaksir kerugian negara sekitar Rp145 juta, Kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas kejari***Jr
Kepsek SMA Karya Pengalihan Sepakat Ingin Sekolah Yang Dipimpinnya Segera Negeri
PELITARIAU, Inhi - Polemik tanah seluas 2 ha yang digunakan untuk bangunan.
Tim Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Senapelan, Tampung dan Akan Menindak Lanjuti Keluhan Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan gelar Minggu.
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .