Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Mart Operasi Tanpa Izin
PELITARIAU, Rengat - Walau belum memiliki izin salah satu mini market modern bernama Omart,yang berlokasi di Jalan Sultan Rengat tetap beroperasi. Tetap beroperasinya mini market Omart walau belum memiliki izin berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebagaimana disampaikan sekretaris BPMDPPT Inhu Samijan Selasa (10/2/15) mengatakan, mini market modern Omart tersebut hanya memiliki izin gangguan (HO). "Mini market itu diketahui sudah memiliki izin tempat usaha pada 11 November 2014 lalu, namun izin operasinya belum ada. Seharusnya izin operasi tersebut harus diurus terlebih dahulu, dengan begitu baru bisa beroperasi. Namun dengan kondisi seperti saat ini usaha tersebut dipastikan melanggar aturan," tegasnya.
Terkait penggunaan nama Omart diketahui belakangan ternyata nama market tersebut diganti dengan alasan izin beroperasi yang belum ada. Hal itu tentunya menjadi perhatian akan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Meskipun begitu BPMDPPT Inhu tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku usaha tersebut.
"Tidak ada alasan bagi kami untuk menindak, itu diserahkan kembali ke dinas teknis terkait. Dalam hal ini ditangani oleb dinas perdagangan dan perinduatrian Indragiri Hulu," ucapnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Hasman Dayat Kepala Dinas Perdagangan dan Perinduastrian dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Inhu mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap pelaku usaha Omart tersebut.
"Itu Ilegal, kita tak pernah mengeluarkan rekomendasi izin operasi," tandasnya.
Beroperasinya mini market Omart tanpa izin ini juga menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari kalangan DPRD Inhu sebagaimana disampaikan anggota komisi II DPRD Inhu, Manahara Napitupulu yang menyesalkan lemahnya pengawasan dinas terkait.
"Kalau idealnya harus memiliki izin SIUP, jadi itu tidak bisa dibiarkan dan meminta agar Disperindagpas Inhu segera menindak tegas dan melakukan penertiban," jelasnya.***
Penulis: Iyentoni
Kepsek SMA Karya Pengalihan Sepakat Ingin Sekolah Yang Dipimpinnya Segera Negeri
PELITARIAU, Inhi - Polemik tanah seluas 2 ha yang digunakan untuk bangunan.
Tim Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Senapelan, Tampung dan Akan Menindak Lanjuti Keluhan Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan gelar Minggu.
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .