Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dugaan Money Politic Pilkada Riau di Inhu, Gakkumdu Sudah Periksa Saksi-Saksi
PELITARIAU, Inhu - Pelanggaran pemilu dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Riau, yang terjadi di desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terus bergulir. Sejumlah saksi sudah di ambil keterangannya atas dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal yang terjadi pada masa tenang Senin (25/06/201) dan di laporkan ke Panwaslu Inhu pada Selasa (26/06/2018).
Ketua Panwaslu Inhu, Ahmad Khaerudin (10/07/2018), kalau sejumlah saksi-saksi atas laporan dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal masih dalam proses pemeriksaan, baik saksi pelapor maupun saksi penerima barang dugaan money politic didesa Sibabat sudah di periksa.
"Kita dari Gakkumdu sudah sepakat atas pelanggaran dugaan money politic tersebut mengandung unsur pidana, pemberkasan perkara laporan masyarakat sudah kita lengkapi," ujar Khaerudin.
Sebelumnya, Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi, menjelaskan kalau, dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Riau yang terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu sudah di gelaran perkaranya oleh Gakkumdu Inhu dan di bantu oleh tim dari Panwaslu Riau.
Kata Rusidi, dugaan pelanggaran pemilu Pembagian kain bahan pakaian disertai adanya selembaran foto Pasangan calon tersebut diduga dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS di daerah tersebut.
"Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Inhu," ujar Rusidi.
Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar." **Prc2
Pilkada 2024, Yopi Arianto Daftar Calon Gubernur Riau ke Partai NasDem
PELITARIAU, Pekanbaru - Yopi Arianto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Guber.
Jika Elda Suhanura Didukung Partai Demokrat di Pilkada Inhu 2024, Kowalisi Terbentuk
PELITARIAU, Inhu - Elda Suhanura SH MH yang santer mendapatkan dukungan dari par.
PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan.
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .