Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti Kembali Ringkus Dua Pengguna Shabu di Meranti
PELITARIAU, Meranti - Kembali Reserse Narkoba Polres Meranti mengamankan JI(40 th) warga Jalan Banglas, Gang Hidayah, RT 04 / RW 04, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, dan SO(34 th) warga Jalan Rintis, RT 03 / RW 08, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,84 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep, 1 (satu) bungkus plastik klep besar warna bening yg terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru, 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 1 (satu) buah mancis.
Penangkapan bermula pada Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, dimana pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada dirumahnya (TKP) Jalan Banglas, Gang Hidayah, RT 04 / RW 04, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahtudi, SH, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Dimana dalam penggerebekan Tim dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan Tim berhasil menemukan barang bukti.
Setelah tersangka diamankan dan kemudian Tim melakukan pengembangan dimana dari pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh pelaku yaitu dari RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku dirumah FK (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan pengejaran ketempat keberadaan RO (DPO), namun tidak ditemukan dan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut.
Selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, Kamis (10/5/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. **rls
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.