Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti Kembali Ringkus Dua Pengguna Shabu di Meranti

Kamis, 10 Mei 2018

Dua orang tersangka yang di amankan petugas

PELITARIAU, Meranti - Kembali Reserse Narkoba Polres Meranti mengamankan JI(40 th) warga Jalan Banglas, Gang Hidayah, RT 04 / RW 04, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, dan SO(34 th) warga Jalan Rintis, RT 03 / RW 08, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,84 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep, 1 (satu) bungkus plastik klep besar warna bening yg terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru, 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 1 (satu) buah mancis.

Penangkapan bermula pada Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, dimana pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada dirumahnya (TKP) Jalan Banglas, Gang Hidayah, RT 04 / RW 04, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahtudi, SH, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

Dimana dalam penggerebekan Tim dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan Tim berhasil menemukan barang bukti.

Setelah tersangka diamankan dan kemudian Tim melakukan pengembangan dimana dari pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh pelaku yaitu dari RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku dirumah FK (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan pengejaran ketempat keberadaan RO (DPO), namun tidak ditemukan dan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut.

Selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, Kamis (10/5/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. **rls