Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
50 Orang Perserta Ikut Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik
PELITARIAU, Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Uji Konsekuensi Informasi Publik & Workshop SOP,DIP,PPIP yang di tanja oleh Bagian Kominfo bersama dengan Deputi Fitra Riau yang dilaksanakan di Gedung orange Selatpanjang Rabu (28/3/18).
Kegiatan ini di hadiri oleh 50 Peserta, terlihat hadir Kabag Perbatasan Elfialdi , Kadis Kesehatan Irwan Suandi, Dan Deputi Fitra Riau Triono Hadi.
Pada kesempatan ini Kabag Kominfo Syaiful Ikram menyampaikan harapan nya semoga kegiatan ini dapat bermanfaat oleh peserta, dan di terapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)masing masing.
Keterbukaan Informasi Publik yang dapat disampaikan oleh Masyarakat yang sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang menginginkan nya, dan ada juga informasi yang bersifat tertutup seperti rahasia negara ungkap saipul Ikram.
Acara kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Ir Anwar Zainal, beliau menyampaikan Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informai publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Undang-undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara Sederhana. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksakan Pelayanan Informasi, kita harus mempedomani 6 Azas yaitu, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Beliau Berpesan kepada Peserta Pelatihan Konsekuensi Informasi Publik dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama. Semoga apa yang kita sampaikan pada kegiatan ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan semua peserta sehingga dapat di aplikasikan di lingkungan kerjanya masing-masing. **rls/adit
Spektakuler! Menteri Perhubungan Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gebyar Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di.
Satgas Pra TMMD Gunakan Mobil Dinas TNI Lansir Material
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan TNI dan warga.
Plt Bupati Asmar Hadiri Lancang Kuning Carnival 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
PELITARIAU , Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meraih penghargaan T.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP Hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru - Setelah beberapa kali tertunda, Bupati Pelalawan H Zukri.
Dukung Program Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat Susu
PELITARIAU , Pekanbaru - Ibu Penjabat (Pj) Gubernur Riau sekaligus Pj Ketua Tim .