Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, pria 39 Tahun Ini Digiring ke Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu -Seorang anak dibawah umur, NG (12) anak dari SN (57) warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi korban pencabulan terhadap AW alias U (39) warga Kelurahan Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pengakuan dari korban, U terakhir menyetubuhinya pada hari Rabu (26/8/2017) Sekira Pukul 06.00 Wib di dalam Kamar Rumah SN. Merasa tidak senang dengan perbuatan keji sang pelaku, SN bersama masyarakat melaporkan kasus perbuatan pencabulan Terhadap anak dibawah umur Mapolsek Peranap, Selasa (2/8/2017) sekira Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan yang dilakukan U terhadap NG anak dari SN warga Kecamatan Peranap.
Dijelaskan Juraidi, kronologis berawal Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 Wib datang saudari W (Saksi) kerumahnya untuk memberitahukan bahwa anaknya (Korban,red) ada belanja kewarung miliknya. Pada waktu belanja W bertanya kepada korban, "Dari mana dapat uang??" cetus Juraidi menirukan.
Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya dapat uang dari U sebanyak Rp 7.000 dan kemudian Pelapor dan saksi menanyakan kembali korban "Kenapa U memberimu Uang??", korban menjawab karena U telah menyetubuhinya kemudian korban menceritakan U datang kerumah sekira pukul 06.00 WIB.
"Setelah datang kerumah, U membangunkan korban kemudian U membuka baju dan celana korban sampai telanjang dan kemudian U membuka celananya sampai lutut, lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban," jelasnya.
U juga sempat mengancam korban dengan berkata 'Jangan Sobut sobut ke orang kalau disobut ke orang nanti saya pukul'. Setelah selesai melakukan persetubuhan, U memberi Uang jajan kepada korban senilai Rp 7.000.
Korban juga bercerita bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada bulan Juni 2017. Atas Kejadian tersebut Orang Tua Korban langsung melapor ke Polsek Peranap Pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini Pelaku diamankan di Polsek Peranap," singkatnya. **ADR
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).