Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6460 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3039 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7917 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1655 Kali
Menunggu Hasil Uji Labor Sample Limbah PT RSI
Plt Camat Ujungbatu Akan Laksanakan Normalisasi Pada Sungai
Air keruh di sungai perbatasan desa Ujungbatu
PELITARIAU, Rohul - Daerah Aliran Sungai (DAS) Ngaso dan sungai perbatasan di Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yang terindikasi dicemari oleh Limbah cair atau Effluent Perusahaan Industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pada Kamis (13/04/2017), dan mengakibatkan ikan-ikan mengapung, diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sebelumnya, Warga ujungbatu menyatakan ikan mengapung dari hulu sungai sudah dalam kondisi mabuk dan sebagian sudah ada yang mati. Melihat beberapa ikan-ikan yang timbul kepermukaan, masyarakat sekitar beramai-ramai untuk mengambil ikan.
Para warga ujungbatu di perbatasan DAS, tepatnya dijembatan sekitar RS Doa Bunda Ujungbatu, dikejutkan dengan banyaknya ikan yang mendadak mati dan mengapung, warga secara spontan turun ke sungai untuk menjaring ikan-ikan besar maupun yang masih kecil akibat terkontaminasi limbah. Mereka menduga pencemaran warna air sungai yang keruh terindikasi oleh limbah perusahan industri PKS yang berdomisili dan beroperasi di Ujungbatu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul Drs Hen Irfan MSi, melaui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan, Inul ST MT mengakui, Selain memastikan lokasi pencemaran, Timnya pada hari Kamis (13/04/2017) Sore, sudah mengambil sample air sungai yang mengalir dari arah hilir ke arah hulu sungai ngaso dan sungai perbatasan kelurahan ujungbatu untuk di uji di laboratorium.
Dikatakannya, Pengambilan sample air ke PKS PT Rohul Sawit Industri (RSI) dilakukan untuk mengetahui apakah air pada aliran sungai-sungai itu terindikasi pencemaran limbah B3 dari perusahaan. Selain itu, pihaknya sudah verifikasi di lapangan dengan mengambil sample di parit aliran limbah perusahaan (PT RSI), serta dari titik pencampuran dari arah hilir ke hulu sungai sebagai perbandingan.
"Sample masih diperiksa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan dan akan diketahui hasilnya sepuluh hari ke depan pada (23/04/2017) terhitung setelah melakukan infeksi mendadak atau sidak, untuk mengetahui adanya bukti Otentik dari hasil labor. Supaya lebih akurat untuk waktu lamanya pengujian sampel, silahkan ditanya ke kepala Lab", ucap Inul Selasa (18/04/2017) diruang kerjanya.
Ditempat terpisah, Manager PT RSI Torang M Nababan melaui Humas Syahrial Siregar melalui telepon seluler, membantah pihak perusahaan yang membuang limbah sawit ke aliran sungai, karena saat ini limbah sawit PT RSI sudah mengaplikasikan ke areal pertanaman kelapa sawit (Land Application) milik masyarakat.
"Tidak benar itu, karena perusahaan sudah bekerjasama dengan perkebunan masyarakat menggunakan Land Application dengan Biological Oxygen Demand (BOD) berkpasitas 1.500/1.800mg/I", singkat Syahrial, Selasa (18/4/17) via telepon seluler tanpa menjabarkannya.
Sementara, Plt Camat Ujungbatu Fisman Hendri SHut, saat dihubungi membenarkan pihaknya bersama Kabid-kabid dan Tim dari DLH Rohul sudah meninjau dan mengadakan pertemuan ke kantor Perusahaan PT RSI sejak adanya laporan dari masyarakat.
Alhasil dalam rapat itu, saat ini pihaknya bersama kades ngaso, kades ujungbatu timur dan masyarakat ujungbatu akan berkoordinasi mengadakan proyek Normalisasi pada sungai perbatasan dan sungai ngaso yang akan dikerjakan dengan menggunakan alat berat.
"Saat ini masih berkoordinasi dengan masyarakat, sebab untuk mengadakan Proyek Normalisasi pada sungai-sungai itu menggunakan alat berat dan akan melewati lahan-lahan masyarakat", terangnya.
Seperti diketahui, membuang limbah sembarangan atau limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, akan terjerat sanksi berat sesuai, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam UU diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar.**DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
PELITARIAU, Tembilahan - Untuk mencapai suatu lembaga bantuan hukum yang mendapa.
Hadiri Rakor Kades se-Provinsi Riau, Plt Bupati Asmar : Mari Kompak Majukan Desa
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Rapat Koord.
Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri Rapat Kerj.
Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
PELITARIAU, Pekanbaru – Entah apa yang ada dipikiran pemuda berinisial TR (36).
Politisi Gerindra, Basiran SE,MM Maju Balon Bupati Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Giat Jum'at Curhat, KPSB Duduk Bersama Kapolres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB) mengikuti keg.