Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6419 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2990 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7799 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1597 Kali
Habib Rizieq Tak Mungkin Nistakan Agama, Ini Dasar Ucapannya Soal Natal
Imam Besar FPI Habib Rizieq
PELITARIAU, Jakarta - Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro dengan tuduhan menistakan agama. FPI memastikan Rizieq tidak melakukan penistaan agama.
"Saya sudah dengar soal pelaporan itu. Itu tidak menistakan agama. Jauh dari menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut ada landasannya," ujar Ketua FPI DKI Novel Bamukmin dilansir detikcom, Senin (26/12/2016)
Landasan tersebut, kata Novel, adalah Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.
"Fatwa MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari Natal," ujar Novel.
Menurut Novel, Rizieq merupakan sosok panutan untuk umat Islam maupun umat agama lain. Rizieq, kata Novel, rutin melakukan dialog lintas agama.
"Kami melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya, kami jauh dari unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kami sangat hafal dan paham, nggak mungkin Habib Rizieq melakukan penistaan agama," kata Novel.
"Beliau selalu melakukan dialog lintas agama. Mendapatkan gelar Man of the Year 2016 dari tokoh Tionghoa. Laporan ini mengada-ada. Untuk itu, kami GNPF MUI akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," sambung Novel.
Selain merupakan Imam Besar FPI, Rizieq diketahui merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI. Novel belum bisa berbicara banyak mengenai pelaporan tersebut. Pematangan pelaporan tersebut akan dilakukan malam ini. "Akan kami rapatkan malam ini," ujar Novel. **red
BERITA LAINNYA +INDEKS
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.