Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sejumlah Advokat Laporkan Tiga Hakim Perkara Jessica ke Bareskrim
PELITARIAU, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo. Upaya pelaporan ini terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketiga hakim tersebut pada putusan sidang Jessica.
Perwakilan advokat, Bahriansyah, mengatakan, perbuatan majelis hakim yang menyerang kepribadian Jessica dinilai tak masuk akal. Bahkan majelis hakim menyebutkan tangis Jessica saat persidangan adalah palsu.
"Menyebut tangisan palsu itu menghina terdakwa. Itu yang kami laporkan ke Bareskrim," ujar Bahriansyah saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
Bahriansyah juga melaporkan perbuatan majelis hakim yang dianggap menyerang kehormatan profesi advokat. Namun, menurutnya, pihak Bareskrim masih memintanya menjelaskan lebih detail tentang perbuatan tersebut.
"Perbuatan menyerang profesi advokat ini kurang detail. Kami diminta memperbaiki," katanya.
Rencananya, Bahriansyah akan kembali menyerahkan laporan yang telah diperbaiki pada 3 November mendatang. Usai dari Bareskrim, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik. Setelah itu baru mereka melaporkan ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung.
"Nanti dipilah-pilah dulu oleh Bareskrim perbuatan mana yang tidak menyenangkan bagi terdakwa. Nanti dipelajari dan dilihat dulu sesuai atau tidak," tutur Bahriansyah.
Sementara itu, pihak KY sebelumnya telah meminta agar pelaporan dugaan hakim yang melanggar kode etik ini mengikuti mekanisme yang berlaku di KY maupun MA.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, sejak awal KY telah mengawal kasus Jessica yang cukup menarik perhatian publik. Selama ini KY telah melakukan pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup.
Pihaknya pun telah menerima aduan dari kuasa hukum Jessica yang sempat melaporkan anggota majelis hakim Binsar Gultom. Menurut Farid, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai.
"Sekali lagi pada seluruh pihak, hormati peradilan di Indonesia. Apapun upayanya harus ikuti sesuai aturan," tuturnya.
Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun bagi Jessica. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tangis Jessica saat membacakan pledoi di persidangan hanya sandiwara. Jessica juga dianggap selalu berbohong selama persidangan. ***(r 19/prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.