Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6369 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2925 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7659 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1558 Kali
22 Surat Tanah Aspal, Sekdes Berlagak Bodoh Dalam Sidang di PN Siak
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan stautus Surat Keterangan DEsa (SKD) di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak
PELITARIAU, Siak - Sidang dengan terdakwa mantan Kepala desa (Kades) Ranantau Bertuah, Mini Purba, dituduhkan sudah melakukan pemalsuan 22 persil Surat Tanah dengan status Surat Keterangan Desa (SKD) di KM 41-47 Kecamatan Minas Kabupaten Siak-Riau, dalam SKD tersebut seorang warga desa Rantau Bertuah Kecamatan MInas atas nama Doba (60) dicatut sebagai pemilik lahan dalam SKD yang diterbitkan tersebut.
Sidang yang digelar Kamis (20/11/2016) tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala PN Siak, Asmudi SH dengan dua hakim anggota Lia Yuwannita SH dan Risca Fajarwati SH dimana saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Endah Purwaningsih SH.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siak, dalam perkara dugaan pemalusan Surat Keterangan Desa (SKD) di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan pejabat Sekretaris desa (Sekdes) Minas barat, Ayang Bahari. Dimana munculnya perkara bermula dari Doba, yang namanya ada dalam SKD merasa keberatan namanya dibuat sebagai pemilik lahan dalam persil 22 SKD.
Dalam fakta persidangan, JPU Endah Purwaningsih SH menanyakan kepada Sekdes Minas barat Ayang Bahari, sebagai saksi. Apakah saksi mengerti dengan SKD dan atau nama kepanjangan SKD itu? saksi menjawab tidak mengerti dan tidak tahu apa itu SKD. Kembali JPU menjelaskan kalau saksi menjabat sebagai Sekdes Minas Barat sejak tahun 2004.
"Saya tidak tahu SKD itu apa dan tidak mengerti," kata Sekdes Ayang Bahara menjawab pertanyaan JPU di awal sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Mini Purba, Kusnadi Hutaean SH keberatan atas penjelasan Sekdes sebagai saksi, dimana keterangan Sekdes tidak sama dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik polisi.
Sekdes sebagai saksi terlihat menyangkal kesaksian nya dalam BAP, didalam BAP itu, Sekdes sebagai saksi mengatakan bahwa dia mengetahui Doba memiliki lahan. Bahkan dia mengaku lahan itu di jual, tapi tidak tahu kepada siapa," kata Kusnadi Hutaean SH, menirukan isi keterangan saksi dalam BAP itu. ***(baim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..