Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2428 Kali
22 Surat Tanah Aspal, Sekdes Berlagak Bodoh Dalam Sidang di PN Siak
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan stautus Surat Keterangan DEsa (SKD) di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak
PELITARIAU, Siak - Sidang dengan terdakwa mantan Kepala desa (Kades) Ranantau Bertuah, Mini Purba, dituduhkan sudah melakukan pemalsuan 22 persil Surat Tanah dengan status Surat Keterangan Desa (SKD) di KM 41-47 Kecamatan Minas Kabupaten Siak-Riau, dalam SKD tersebut seorang warga desa Rantau Bertuah Kecamatan MInas atas nama Doba (60) dicatut sebagai pemilik lahan dalam SKD yang diterbitkan tersebut.
Sidang yang digelar Kamis (20/11/2016) tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala PN Siak, Asmudi SH dengan dua hakim anggota Lia Yuwannita SH dan Risca Fajarwati SH dimana saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Endah Purwaningsih SH.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siak, dalam perkara dugaan pemalusan Surat Keterangan Desa (SKD) di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan pejabat Sekretaris desa (Sekdes) Minas barat, Ayang Bahari. Dimana munculnya perkara bermula dari Doba, yang namanya ada dalam SKD merasa keberatan namanya dibuat sebagai pemilik lahan dalam persil 22 SKD.
Dalam fakta persidangan, JPU Endah Purwaningsih SH menanyakan kepada Sekdes Minas barat Ayang Bahari, sebagai saksi. Apakah saksi mengerti dengan SKD dan atau nama kepanjangan SKD itu? saksi menjawab tidak mengerti dan tidak tahu apa itu SKD. Kembali JPU menjelaskan kalau saksi menjabat sebagai Sekdes Minas Barat sejak tahun 2004.
"Saya tidak tahu SKD itu apa dan tidak mengerti," kata Sekdes Ayang Bahara menjawab pertanyaan JPU di awal sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Mini Purba, Kusnadi Hutaean SH keberatan atas penjelasan Sekdes sebagai saksi, dimana keterangan Sekdes tidak sama dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik polisi.
Sekdes sebagai saksi terlihat menyangkal kesaksian nya dalam BAP, didalam BAP itu, Sekdes sebagai saksi mengatakan bahwa dia mengetahui Doba memiliki lahan. Bahkan dia mengaku lahan itu di jual, tapi tidak tahu kepada siapa," kata Kusnadi Hutaean SH, menirukan isi keterangan saksi dalam BAP itu. ***(baim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .








