• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 994 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2207 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2562 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5128 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2335 Kali

  • Home
  • Sosialita

Polisi Tetapkan Penyayi Charly Van Houten Tersangka Penipuan

Rio Ahmad

Kamis, 22 September 2016 06:54:32 WIB
Cetak
Polisi Tetapkan Penyayi Charly Van Houten Tersangka Penipuan
Charly

PELITARIAU, Bandung - Polda Jabar menetapkan penyanyi ternama Charly Van Houten sebagai tersangka pada kasus penipuan. Mantan vokalis ST12 itu harus berhadapan dengan hukum karena dinilai telah melakukan penipuan terhadap salah satu promotor untuk tiga lagunya yang diproduksi tahun 2010.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Charly ditetapkan jadi tersangka pada kasus penipuan. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Betul Charly Van Houten jadi tersangka kasus penipuan. Pelapornya dari seseorang yang merasa dirugikan atas nama Wira Pradana Pasal 378 dalam kasus kerja sama, investasi tentang jual beli saham," ungkapnya kepada wartawan di Bandung dikutip sindonews, kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada November 2010 Charly melakukan kerja sama promosi tiga buah lagu dengan seseorang bernama Wira  Pradana.

Keduanya sepakat untuk membangun sebuah perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi yang digelontorkan Wira mencapai Rp600 juta.

Dari nilai sebesar itu, Wira dijanjikan dapat 40% keuntungan selaku penyandang dana setelah dipotong hak artis dan manajemen. Tapi ternyata permasalahan muncul berbulan-bulan kemudian.

Akta pendirian perusahaan berbentuk PT baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta pendiriannya tidak tercantum nama Wira. Malah di saham sebanyak 180 lembar itu hanya tercantum nama Charly bersama istrinya.

idak hanya itu, Charly juga dinilai telah menipu Wira saat Desember 2010 menawarkan sepertiga saham Pangeran Cinta Manajemen senilai Rp300 juta. Lagi-lagi sama sekali tidak ada nama Wira.

Satu hal lagi, Charly disebut telah menjual lagu pada Desember 2010 senilai Rp50 juta kepada Wira untuk dipromosikan. Ternyata setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara.

Dari ketiga penipuan tersebut, Wira diketahui mengalami kerugian material sebesar Rp940 juta. Atas kerugian tersebut, Wira melaporkan Charly kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Charly kemudian ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (20/9/2016).

Sebelumnya Heri Wijaya, kuasa hukum Charly mengatakan, kasus yang membelit kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata.

Pasalnya hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana. "Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu," ucap Heri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.

Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau pun penggelapan yang bisa dibuktikan.

"Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?," katanya.

Dia menegaskan sejauh ini kerugian Rp950 juta yang diklaim oleh Wira jauh lebih sedikit dibanding dengan Charly yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.***(prc)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sosialita

10 Fakta Menarik Tentang Cartier Tank: Ikon Keanggunan dan Gaya Mewah

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:52:31 WIB

PELITARIAU.com - Apakah Anda mencari jam tangan yang menggabungkan keanggunan kl.

Sosialita

Firasat Payudara Gatal Menurut Primbon Jawa

Selasa, 30 Januari 2024 - 00:17:13 WIB

PELITARIAU.com - Ada banyak.

Sosialita

Lantunkan 3 buah lagu, Suara Emas Syamsuar di Iringi Bedelau Band Bank Riau Kepri

Sabtu, 11 Juni 2022 - 19:22:53 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Bedelau Band Bank Riau Kepri kembali di.

Sosialita

POCO F3 Pro- Spesifikasi dan Performa

Sabtu, 02 April 2022 - 00:30:09 WIB

POCO .

Sosialita

'Cieeeeh cieeeeehhhh cuss lah dihalal kan', Pamer Potret Mesra Malam Mingguan

Ahad, 25 April 2021 - 14:58:38 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Kedekatan pedangdut Cita Citata dengan In.

Sosialita

Bayi Lahir Tanpa Lubang Anus Dari Desa Sialang Dua Dahan - Inhu Dapat Bantuan Dari PKS PT SSR

Rabu, 17 Maret 2021 - 23:33:26 WIB

PELITARIAU, Inhu - Setelah Viral di Media Sosial bayi berumur 8 bulan diberitaka.

Terkini

  • +INDEX
Terapkan Budaya Hidup Sehat Warga Binaan Rutan Rengat, Semangat Gelorakan Senam Bersama
14 Juni 2026
Membangun Sinergi Positif: Media dan Bandara Tuanku Tambusai Komit Jadi Corong Informasi Publik
13 Juni 2026
Waisak Sannipata Nusantara 2026 di Meranti, Bupati Asmar Ajak Perkuat Perdamaian dan Kerukunan Antarumat Beragama
13 Juni 2026
Wabup Muzamil Buka Turnamen PBSI Mencari Bakat, Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Objektif
13 Juni 2026
Rutan Dumai Dorong Pelayanan Prima Dan Transparan Publik Diera Kemenimipas
13 Juni 2026
Polsek Kempas Dorong Petani Manfaatkan Pekarangan Rumah Untuk Penanaman Budidaya Kacang Panjang
13 Juni 2026
Polsek Tempuling Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
13 Juni 2026
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan Dalam Keadaan Sehat
13 Juni 2026
Open Turnamen Pengalihan Cup III 2026 Resmi Dibuka, 59 Klub Siap Perebutkan Gelar Juara
13 Juni 2026
JMSI Jambi Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris, Tegaskan Sinergi Dukung Keterbukaan Informasi
12 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wabup Muzamil Buka Turnamen PBSI Mencari Bakat, Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Objektif
  • 2 Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan Dalam Keadaan Sehat
  • 3 Open Turnamen Pengalihan Cup III 2026 Resmi Dibuka, 59 Klub Siap Perebutkan Gelar Juara
  • 4 Perdana, Dibawah Kepemimpinan Muzamil Baharudin PBSI Meranti Laksakan Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis
  • 5 Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
  • 6 Polsek Rangsang Panen 1,3 Ton Jagung Pipil di Teluksamak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • 7 DWP Meranti Gelar Beauty Class, Perkuat Silaturahmi dan Pengembangan Diri Anggota

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved