Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Dibaca : 441 Kali
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Dibaca : 1373 Kali
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Dibaca : 1052 Kali
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dibaca : 2888 Kali
Parlementaria DPRD Pelalawan
Dewan Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2015
Logo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, menggelar sidang Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian dan penyerahan hasil rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pelalawan 2015.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH Selasa (31/5) diruang sidang utama DPRD Pelalawan.
Foto: Bupati Pelalawan menerima berkas rekomendasi DPRD Kabupaten Pelalawan terkait LKPJ Kepala Daerah Akhir tahun Anggaran 2015.
Sebelum rekomendasi dewan dibacakan untuk diserahkan, pimpinan sidang men egaskan Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2014 tentang tertib DPRD, Pasal bahwa pasal 128 huruf c, dimana disana dikatakan pembahasan rapat komisi atau gabungan komisi serta penetia khusus yang melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili sudah sesuai.
6 Poin Rekomendasi I
Rekomendasai Dewan dibacakan pertama oleh Imustiar SIp dari Fraksi Golkar, rekomendasi DPRD Pelalawan untuk LPKJ Bupati tahun 2015 sebagai berikut:
Pertama, di Bidang Pendidikan, Pemerintah Daerah segara membuat MoU dengan Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak terkait dengan sekolah yang berada dekat perbatasan, hal ini dikarenakan banyak terdapat peserta didik yang bersekolah di Kabupaten Pelalawan, namun identitas kependudukanya berada di Kabupaten tetangga seperti yang terjadi di kecamatan Ukui dengan Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua, Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan kebijakan terkait kemudahan pelaporan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDa) dimana pelaporan BOSDa cukup disampaikan ke UPTD Dinas Pendidikan yang berada ditiap-tiap kecamatan, hal ini dikarenakan banyak sekolah-sekolah yang berada sangat jauh dari ibukota kabupaten sehingga kesulitan untuk menyampaikan laporan BOSDA ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk dapat mengevaluasi kembali letak keberdaan SMA,SMP dan SD Bernas. Hal ini dikarena 3 tingkat sekolah tersebut menjadi sekolah binaan khusus sangatlah tidak cocok bilamana berada pada satu lokasi karena hal ini telah dapat mempengaruhi pola tingkah laku siswa SD maupun SMP, terkait hal ini Pemerintah Daerah untuk menyediakan lahan baru khusus SMP dan SMA.
Keempat, Pemerintah Daerah dapat menetapkan SMAN I Pangkalan Kerinci sebagai sekolah unggulan, hal ini dikarenakan telah banyak prestasi diperoleh dari siswa-siswi 1 Pangkalan Kerinci baik tinggi kabupaten maupun provinsi, kedepan sekolah ini harus dilengkapi sarana dan prasarana.
Kelima, Pemerintah Daerah untuk dapat mencarikan lokasi dan membangun gedung sekolah untuk SMPN 3 Pangkalan Kerinci, sebab selama ini masih mengunakan bangunan milik masyarakat di Bumi Lago Permai.
Enam, Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan evaluasi mengkaji dan memberikan jalan keluar terhadap keberadaan SDN 023 Pangkalan Kuras di Desa Bukit Kusuma yang mana kondisi saat ini tidak bisa dibangun dikarenakan lokasi 4 sekolah berada dikawasan hutan.
6 Poin Rekomendasi ke II
Kemudian dilanjutkan dengabn membacakan 6 Poin untuk rekeondasi salah satunya dibidang kesehatan:
Foto: Suasana sidang paripurna istimewa dengan agenda menyampaikan dan menyerahkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2015
pertama, Kondisi pelayanan di RSUD selama ini belum sesuai dengan harapan, masih banyak terdapat persoalan yang belum terselesaikan, apalagi saat ini rumah. Sakit ini menyandang predikat rumah sakit rujukan regional perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Kedua, diminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan koordinasi lintas SKPD terkait guna membahas dan mencarikan solusi dalam mengatasi permasalahan jalan dan mobil transportasi umum menuju Rumah Sakit Selasih.
Ketiga, diminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali secara menyeluruh terhadap RSUD Selasih, avaluasi yang disarankan adalah SOTK RSUD, dimana saat ini ada perbedaan dalam memahami dua dasar hukum yang berbeda yakni Perpres nomor 77 tahun 2015 dan Permenkes nomor 1045 tahun 2006.
Kemudian terkait masih terdapat Alkes yang belum berada pada tempatnya, karena keterbatasan ruangan, terakhir terkait menajemen RSUD Selasih dan Komite Etik Medik. Unsur-unsur ini merupakan satu kesatuan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Keempat, RSUD selasih segera memberlakukan tarif kelas VIP dan kelas 1 sehingga pasien dapat memilih standar pelayanan.
Kelima, pemerintah segera menyelesaikan persoalan tanah yang salah satunya disebabkan hilang sertifikat tanah, ini berdampak pada pelaksaan lelang pembangunan puskesmas, semisal di kecamatan Teluk Meranti, Puskesmas 1 Pangkalan Kerinci. Bila ini tidak segera diselesaikan maka akan menghambat pelayanan kesehatan.
Keenam, pemerintah dapat mengevaluasi kembali penganggaran dana jamkesda tiap tahunya, karena kondisi yang ada. Saat ini anggaranya masih terhutang.
Beberapa Catatan Rekomendasi
DPRD kabupaten Pelalawan banyak membecatatan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala daerah untuk perbaikan yang lebih baik lagi kedepannya.
Foto: Anggota DPRD Pelalawan dengan kikmat mengikuti sidang paripurna dengan agenda membacakan dan menyerahkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati 2015
Pertama, di bidang Ketenaga kerjaan, disini Pihak dewan memberikan Rekomendasi Kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi dapat mengimbau perusahaan yang ada untuk membuat kegiatan seperti bursa tenaga kerja yang rutin, menimal 1 kali setiap tahun dan rekrutmen tenaga kerja lokal tempatan maupun tenaga kerja yang berasal dari lulusan AKNP dan IKMPI.
Lanjutnya, urusan Kependudukan, diminta kepada pemerintah, untuk menindak tegas terhadap oknum dalam hal pelayanan Admistrasi Kependudukan seperti pungutan liar diluar ketentuan yang berlaku atau penindakan calo, Mengevaluasi kembali anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti anggaran perawatan peralatan yang masih minim dan anggaran biaya perjalanan dinas, sebab dinas ini begitu intens dalam berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pengambilan blanko administrasi kependudukan.
Pemerintah diminta juga untuk melakukan penambahan arus litrik kedinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini dikarenakan daya listrik yang ada saat ini tidak mampu mendukung kerja alat pencatatan e-KPT secara maksimal.
Dalam meningkatkan pelayanan Administrasi, Pemerintah Kabupaten dapat menambah kewenangan di tiap-tiap Kecamatan khususnya bidang Administrasi Kependudukan, pihak kecamatan selanjutnya tetap berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pemerintah kedepan dapat menganggarkan kembali pengadaan mobil keliling guna membantu dalam mobilisasi pelayanan kependudukan dilapangan
Kedua, Bidang Perizinan, Pemerintah agar intens dalam melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait pengurusan perizinan kebadan usaha. Hal ini dikarenakan sampai saat ini masih banyak badan usaha maupun perusahaan yang tidak melengkapi perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pelayanan perizinan, pemerintah diminta untuk selalu menerapkan pelayanan prima,transparan dan akutabel dan jangan lagi ada lagi pengutan untuk dapat dipercepat. Dan untul Urusan Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan. DPRD Kabupaten Pelalawan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat memperhatikan :
A. Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan harus menata ulang tata kelola kota Pangkalan Kerinci baik dari segi keindahan, kebersihan dan kenyamanan.
B.DPRD Kabupten Pelalawan meminta kepada kepala SKPD terkait agar dapat terus meningkatkan kinerja dengan melakukan pengawasan lansung kelapangan untuk menangani sampah yang menumpuk serta memberikan reward bagi lingkungan yang bersih di Kota Pangkalan Kerinci.
C. Selain itu, di Urusan Lingkungan Hidup, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah agar dapar meraih Piala Adipura untuk tahun yang akan datang.
D. Urusan Pekerjaan Umum, DPRD merekomendasikan pemerintah agar dapat memperhatikan waktu pelaksanaan lelang untuk dapat dipercepat, selanjut dinas PU harus meningkatkan pengawasan agar kwalitas atau mutu pembangunan dapat lebih baik dengan cara memperhatikan kualitas konstruksi dan meterial yang dipakai.
E. Urusan Perhubungan Komunikasi dan informasi, DPRD merekomendasikan, institusi ini agar dapat lebih mengoptimalkan penyiaran Radio Pelalawan agar dapat memberikan informasi yang aktual dan tetap berstandar serta tidak berbelilit, kemudian terkait dermaga, intitusi ini agar dapat membangun dermaga-dermaga pelabuhan dalam rangka pelayanan dan peningkatan PAD.
E. Urusan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah, agar dapat menambah tenaga kerja disetiap kecamatan.
F. Urusan Pendapan Daerah, DPRD Merekomendasikan kepada pemerintah agar perlu adanya master plan pengembangan sistem pengelolaan PAD berbagai teknologi informasi yang mampu menghubungkan antar SKPD dengan semua wajib pajak atau retribusi.
F. Terkait pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN terhadap 34 perusahaan berada di Kabupaten Pelalawan yang belum menjadi PAD, sejauh mana SKPD melakukan pungutan tentang pajak tersebut karena potensi PPJ non PLN cukup besar.
G. DPRD juga menilai perlu adanya perbaikan sitem kinerja pada Dinas Pendapatan Daerah, kemudian
menyaraknkan agar melakukan merenovasi gedung, sebab bangunan kantor tersebut sudah tidak memadai.
H. Pihak DPRD memberikan rekomendasi kepada semua SKPD terkait sektor unggulan utama peningkatan PAD agar lebih fokus dan berkonsentrasi mengali dan mengembangkan sumber-sumber PAD.
Bupati Tanggapi Rekomendasi LKPJ
Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris menyikapi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Buparti tahun 2015 mengungkapkan, sebagaimana telah disampaikan pada LKPJ beberapa lalu, bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah berusaha memenuhi kewajiban konstitusional sebagai Kepala Daerah. Dan ini juga sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Memang demikian kita menyadari masih perlunya upaya perbaikan, serta peningkatan secara terus menerus agar tugas berjalan sebagaimana mestinya," ungkap HM Harris saat menyampaikan kata sambutan pada rapat Paripurna Istimewa Penyampaian dan Penyerahan Hasil Rekomendasi DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap LKPJ tahun 2015 di Gedung rapat utama DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (31/5).
Rekomendasi DPRD kata Harris, kalau pihaknya akan menindak lanjuti dilapangan. Apa yang direkomendasikan DPRD menjadi perhatian khusus dan akan dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan guna perbaikan dimasa yang mendatang. "Kita juga melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan," jelas HM Harris.
Terakhir disampaikan HM Harris, atas nama Perintah Kabupaten Pelalawan mengucapkan rasa terimaksih kepada jajaran anggota dewan yeng telah memberikan rekomendasi terkait LKPJ tahun 2015.*Parlementaria ADV/dre
BERITA LAINNYA +INDEKS
Umumkan Komposisi 8 Fraksi, Ini Penjelasan SP Sinurat Ketua Sementara DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hul.
Daniel Eka Perdana Resmi Jabat Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Riau Periode 2024-2029
PELITARIAU, Pekanbaru - Daniel Eka Perdana secara resmi ditunjuk sebagai Bendaha.
DPRD Riau Apresiasi Kerja Polda, Dodi Irawan: Masyarakat Harus Bantu Polisi Memberantas Narkoba
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memb.
24 Wajah Lama, Duo Dodi Wajah Baru Dari 65 Anggota DPRD Riau 2024-2029
PELITARIAU, Pekanbaru – Hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, melahirkan 41 waja.
Melihat Penampakan Dodi Nefeldi SPBU di Gladi Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Riau
PELITARIAU, Pekanbaru – Dodi Nefeldi SH anggota DPRD Riau terpilih dari PDI-Pe.
Anggota DPRD Diintervensi Tak Boleh Hadir Rapat, Akhirnya APBD-P Inhu 2024 Disahkan Senilai Rp1,8 terliun
PELITARIAU, Inhu - Setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan antara Badan .