Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6486 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3071 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7993 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1678 Kali
Patrialis sebut ada yang ingin menjatuhkannya dari Hakim MK
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menduga ada motif-motif tertentu di balik gugatan yang dilayangkan beberapa LSM terhadap Keputusan Presiden Nomor 87/P/Tahun 2013. Hal ini lantaran hanya dirinya yang disorot, padahal ada dua hakim MK lagi yang diangkat lewat Keppres tersebut.
"Membuat saya heran SK Presiden Nomor 87 itu bukan SK Patrialis saja, tapi menyangkut tiga orang Patrialis, Maria Farida Indrati, dan Achmad Sodiki. Sementara yang diekspos, diberitakan, adalah SK Patrialis," kata Patrialis seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Patrialis mengaku tidak tahu apa motif dan tujuan utama dari gugatan terhadap Keppres serta segelintir komentar tendensius di media itu, namun dia merasa seperti ada sentimen dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya secara personal.
"Padahal saya tidak mengganggu mereka. Mungkin mereka merasa lebih hebat. (Tapi) kalau berminat (jadi hakim MK) itu hak masing-masing," kata dia.
Patrialis juga menduga, pernyataan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak negarawan karena menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN, merupakan bukti pihak-pihak tertentu ingin dirinya cepat mundur dan gugur dari jabatannya sebagai hakim MK saat ini.
"Mereka mau tepuk tangan agar saya gugur dengan cepat. (Padahal) kalau saya tidak banding, hancur MK, sementara pemilu sudah dekat. Jadi ukuran negarawan atau tidak itu bukan perihal banding, tapi ukuran negarawan itu yang menguasai konstitusi," ujar dia.
Dia menekankan upaya banding terhadap Putusan PTUN dilakukan karena Keppres pengangkatan dirinya dan Maria Farida, sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU MK kala itu. Melalui Keppres itu Presiden berhak mengajukan tiga orang hakim MK dan tiada satu orang pun yang bisa ikut campur. Upaya banding juga ditempuh guna meluruskan cara berpikir hakim pengadilan tingkat pertama PTUN itu.
"Putusan PTUN tentu kita hormati, tetapi kalau tidak sependapat tentu banding. Nanti dibahas dalam banding itu mengenai putusannya. Selain itu saya juga telah mendapatkan informasi dari Menko Polhukam bahwa pemerintah juga mau mengajukan banding," papar dia.
Sementara itu perihal pertimbangan putusan PTUN membatalkan Keppres karena pengangkatan Patrialis dan Maria Farida tidak transparan dan partisipatif, bagi Patrialis itu persoalan internal pemerintah.
Presiden, kata dia, tentu sudah memiliki satu sistem tersendiri dalam tata cara pengangkatan hakim. Presiden juga tentu sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
BERITA LAINNYA +INDEKS
TMR Asal Inhu Daftar Calon Gubernur Riau di PDI-Perjuangan dan PKB
PELITARIAU, Pekanbaru - Takoh Masyarakat Riau (TMR) asal Kabupaten Indragiri Hul.
Baru Satu Calon Bupati Inhu Serahkan Berkas Formulir ke PDI-Perjuangan
PELITARIAU, Inhu - Dari empat orang yang disebut sebut Bakal calon Bupati Kabupa.
Pilkada 2024, Yopi Arianto Daftar Calon Gubernur Riau ke Partai NasDem
PELITARIAU, Pekanbaru - Yopi Arianto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Guber.
Jika Elda Suhanura Didukung Partai Demokrat di Pilkada Inhu 2024, Kowalisi Terbentuk
PELITARIAU, Inhu - Elda Suhanura SH MH yang santer mendapatkan dukungan dari par.
PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan.
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.