Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PN Rengat Gelar Sidang Perdana Karlahut dengan Terdakwa dua WNA
PELITARIAU, Rengat- Dua orang warga negara asing (WNA) didakwa melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan milik perusahaan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sidang perdana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didakwanya dua WNA warga negara Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu orang pribumi Iing Joni Priatna. Para terdakwa ini diduga melakukan pembakaran lahan di areal PT.Palm Lestari Makmur (PLM) yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu, dakwaan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Sutarwadi dan hakim anggota David Darmawan dan Wiwin Sulistya, Rabu (2/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yustina E Kalangit dan Rulif Yuganitra serta Himawan Aprianto, terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai selaku Manager PT.PLM dan Edmond Jhon Pereira Plantations Manager PT.PLM serta Iing Joni Priatna Direktur PT PLM, diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7 PT.PLM seluas 36 ha di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
"Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan serta polusi udara," tegasnya.
Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.
Serta dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu 16/3/2016, dengan agenda pemeriksaan saksi.**(surya)
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, bersama Polres dan.