Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
PN Rengat Gelar Sidang Perdana Karlahut dengan Terdakwa dua WNA
PELITARIAU, Rengat- Dua orang warga negara asing (WNA) didakwa melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan milik perusahaan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sidang perdana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didakwanya dua WNA warga negara Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu orang pribumi Iing Joni Priatna. Para terdakwa ini diduga melakukan pembakaran lahan di areal PT.Palm Lestari Makmur (PLM) yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu, dakwaan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Sutarwadi dan hakim anggota David Darmawan dan Wiwin Sulistya, Rabu (2/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yustina E Kalangit dan Rulif Yuganitra serta Himawan Aprianto, terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai selaku Manager PT.PLM dan Edmond Jhon Pereira Plantations Manager PT.PLM serta Iing Joni Priatna Direktur PT PLM, diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7 PT.PLM seluas 36 ha di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
"Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan serta polusi udara," tegasnya.
Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.
Serta dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu 16/3/2016, dengan agenda pemeriksaan saksi.**(surya)
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.








