Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6359 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2923 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7630 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1556 Kali
Panwas Instruksikan Pengawas TPS Mengingatkan KPPS Jalankan Tugas Dengan Benar
Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah SA,g
PELITARIAU,ROHIL- Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwas ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) menegaskan telah menginstruksikan Pengawas TPS yang merupakan ujung tombak pengawasan paling depan untuk tidak ragu mengingatkan KPPS agar menjalankan tugasnya dengan benar dan berintegritas.
Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya untuk tidak ragu sedikitpun menegur KPPS yang melakukan kesalahan. Proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan vital, oleh karena itu diingatkan kepada Pengawas TPS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 untuk tidak sungkan menegur, mengoreksi dan bila perlu mengeluarkan rekomendasi apabila menemukan KPPS yang bekerja tidak sesuai aturan yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," kata Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah SA,g
Kata jaka, sesuai Pasal 9 (PKPU 10/2015) bahwa sampai dengan 1 hari pemungutan suara masih ada model C.6 KWK yang belum atau tidak diserahkan kepada pemilih maka Ketua KPPS wajib mengembalikan model C.6 KWK tersebut kepada PPS". Apabila sampai ditemukan oleh jajaran Panwas maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran mengingat C.6 KWK rentan disalahgunakan oleh yang bukan pemilik aslinya. Dan KPPS yang masih menyimpan C.6 KWK merupakan pihak yang paling bertanggungjawab disamping juga sipenggunanya," ucapnya.
Pada 9 Desember nanti dihimbau kepada saksi Paslon yang berada di TPS untuk tidak menggunakan atribut berbau Paslon berbentuk apapun baik motto, logo, jargon, nomor urut atau lainnya, saksi di TPS cukup membawa surat mandat dan badge tanda pengenal yang ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten."Apabila Pengawas TPS menemukan saksi menggunakan atribut berbau Paslon maka dapat dijerat dengan Pasal 187 UU Nomor 1/2015 dengan sangkaan kampanye diluar jadwal dengan ancaman 3 bulan penjara plus denda". sebut Ketua Panwas.
Sesuai Pasal 55 ayat 4 menginstruksikan agar KPPS memberikan 1 rangkap Salinan Formulir Model C-KWK, C.1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, PPL/Pengawas TPS pada hari yang sama."Dalam simulasi tatacara pemungutan dan penghitungan suara bahwa proses penghitungan memakan waktu paling lama 3 jam oleh karenanya tidak ada alasan bagi KPPS menunda memberikan salinan penghitungan suara tersebut, apalagi sampai tidak memberikan dengan alasan apapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum". terangnya.
Dalam Pilkada Serentak ini tidak ada proses rekapitulasi ditingkat desa atau PPS maka setelah penghitungan suara maka kotak suara langsung diantar ke PPK. Panwas menghimbau masyarakat untuk tidak golput dan juga turut serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara karena suksesnya Pilkada tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab Penyelenggara seperti KPU dan Panwas tanpa partisipasi masyarakat.***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, bersama Polres dan.