Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Libur Panjang Layanan Samsat Riau Tutup 1-2 Mei 2026, Ini Jadwal Buka Kembali
PELITARIAU, Pekanbaru – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Riau dipastikan tutup selama dua hari, yakni pada Jumat (1/5/2026) dan Sabtu (2/5/2026). Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Internasional serta penyesuaian kalender kerja daerah.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 mengenai Pelayanan Samsat pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Hal ini juga merujuk pada ketetapan libur nasional yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa hari Jumat ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sementara itu, hari Sabtu menjadi hari libur biasa yang jam kerjanya akan digantikan pada pekan efektif berikutnya. "Pelayanan Samsat ditutup sementara guna menghormati Hari Libur Nasional Hari Buruh," ujar Ninno, Jumat (1/5/2026).
Dasar penetapan ini adalah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang diterbitkan pada Desember tahun lalu. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan jumlah jam kerja efektif ASN dan petugas layanan tetap terpenuhi, yakni sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ninno menambahkan, sebagai konsekuensi dari libur di hari Sabtu, akan ada penyesuaian jadwal pada pekan depan. Bapenda Riau memutuskan untuk menambah satu jam operasional pelayanan di setiap harinya. Penambahan ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan durasi layanan yang maksimal meskipun sempat terpotong libur.
Adapun jadwal terbaru pada pekan depan adalah sebagai berikut: Senin hingga Kamis layanan dibuka pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–12.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB.
"Jam kerja kami tambah satu jam untuk mengganti waktu yang hilang saat hari libur Sabtu tersebut," jelas Ninno lebih lanjut.
Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo tepat pada tanggal 1 dan 2 Mei, pemerintah memberikan dispensasi khusus. Pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 4 Mei 2026.
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait sanksi administratif selama masa libur dua hari ini. "Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak akan dikenakan denda keterlambatan, asalkan dilunasi pada tanggal 4 Mei mendatang," pungkas Ninno menutup penjelasannya.**Prc6
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.









