Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
PELITARIAU, Meranti - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu (22/4/2026).
Tersangka berinisial RS (20) yang diketahui, ditangkap di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang seberat 5,17 gram, dan satu paket kecil seberat 0,66 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR masih dalam lidik yang dipercayakan kepadanya untuk diperjualbelikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk kandungan methamphetamine dan amphetamine.
Pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110.di Polsek Tebing Tinggi Kami siap melayani,” tutupnya.**
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









