Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tim Disperindag dan DLHK Pekanbaru Sidak Soal Larangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik
PELITARIAU, PEKANBARU - Plastik masih menjadi wadah belanja konsumen di sejumlah ritel modern, swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. Padahal sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang larangan penggunaan kantong plastik untuk belanja sejak November 2025 silam.
Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih mendapati pelaku usaha menyediakan wadah belanja plastik saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Mereka melakukan sidak ritel modern seperti Indomaret.
Tim juga menyambangi swalayan seperti Pasar Buah. Mereka juga mendatangi pusat perbelanjaan seperti Mal SKA dalam sidak kali ini.
"Jadi di lapangan masih kita jumpai pelaku usaha menggunakan wadah belanja plastik," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. Jumat.(6/2/2026).
Pelaku usaha seharusnya mengikuti perwako yang sudah ditetapkan. Ia menyebut bahwa sidak kali ini sekaligus sosialisasi terkait perwako tersebut.
Iwan menyebut bahwa konsumen belum memiliki kesadaran untuk membawa wadah belanja sendiri yang ramah lingkungan. Mereka diimbau untuk membawa wadah belanja sendiri yang bukan terbuat dari plastik.
"Kami mengimbau konsumen untuk membawa sendiri wadah belanja sendiri," ujarnya didampingi Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Kota Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kantong plastik untuk wadah belanja sejak November 2025 lalu. Kebijakan ini sebagai satu upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru.
Adanya kebijakan ini sekaligus mencegah penggunaan sampah secara berlebihan. Kondisi saat ini memang memperlihatkan bahwa sampah paling banyak yakni sampah plastik kemasan.
Larangan penggunaan kantong plastik untuk wadah belanja ini bukan hanya berlaku di pusat perbelanjaan. Namun juga berlaku di ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran hingga jasa boga lainnya.
"Kebijakan ini setelah kita melihat banyak sampah plastik," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Dirinya mengingatkan pelaku usaha agar mulai menerapkan kebijakan ini sekaligus menjaga lingkungan dari bahaya kantong plastik. Mereka mesti mengikuti kebijakan dalam Perwako Pekanbaru tersebut.
Konsumen bisa membawa wadah sendiri saat berbelanja. Mereka bisa membawa goodie bag setiap hendak belanja di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kebijakan ini bukan hanya menjaga lingkungan, tapi ikut mengurangi sampah plastik di kota ini," tuturnya.**Prc6
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









