Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sidang Pra Peradilan MA: Ahli Pidana Nilai Unsur Penelantaran Gugur Setelah Cerai
PELITARIAU, Pekanbaru - Sidang pra peradilan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang diajukan MA kembali digelar.
Pelaksanaan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (13/1/2026) pagi hingga siang ini.
Agenda persidangan hari ini meliputi penyampaian replik dan duplik, serta pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari pihak Pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon MA didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sylvia Utami, SH, MH, Firdaus, SAg, SH, MH, Marina, SH, dan Muhamad Ali, SH.
Tim Kuasa hukum Pemohon dalam persidangan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli pidana, meliputi Dr. Erdiansyah, S.H., M.H, guna untuk memperkuat dalil permohonan pra peradilan yang diajukan terhadap penetapan tersangka Termohon.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Erdiansyah jelaskan bahwa perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga, sama sekali tidak adanya unsur penelantaran tidak lagi terpenuhi apabila para pihak sedang dalam proses perceraian dan kemudian telah terdapat putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut ahli, dalam kondisi tersebut, alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka menjadi tidak relevan, karena tidak lagi sesuai dengan status hukum para pihak sebagaimana telah ditetapkan oleh pengadilan.
Selain saksi ahli, Pemohon juga menghadirkan saksi fakta yang menerangkan bahwa saksi mengetahui Pemohon telah resmi bercerai dengan pelapor.
Selanjutnya, Saksi juga menjelaskan Pemohon sebelumnya meninggalkan perusahaan yang memiliki penghasilan tetap dan diduga penghasilan dari perusahaan tersebut tetap dinikmati pelapor dan anaknya.
Kuasa hukum Pemohon Sylvia Utami SH, MH menilai keterangan saksi ahli dan saksi fakta tersebut semakin menguatkan alasan hukum pengajuan pra peradilan, guna memastikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak Pemohon, serta penerapan asas due process of law.
Sementara itu, sidang pra peradilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari pihak termohon.**Prc6
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









