• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2406 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2441 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Berikut 5 Hak Karyawan

Hak Tenaga Kerja Tiga Perusahaan Perkebunan Dedi Handoko di Inhu Yang Harus Dipenuhi

Sadarfi

Kamis, 24 April 2025 19:11:31 WIB
Cetak
Hak Tenaga Kerja Tiga Perusahaan Perkebunan Dedi Handoko di Inhu Yang Harus Dipenuhi
Sekretaris PC F.SPPP SPSI Inhu, Diston Pasaribu (kiri) pemilik tiga perusahaan perkebunan di Inhu, Dedi Handoko Alimin (kanan)

PELITARIAU, Inhu – Permasalahan pemenuhan hak-hak dasar karyawan di sektor perkebunan, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali menjadi sorotan. Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak dasar pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja.

"Pekerja dan karyawan wajib tercatat di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh. Hak-hak dasar para pekerja adalah jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun," kata Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Inhu, Diston Pasaribu kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/2025) di Pematang Reba.

Adanya pernyataan Kadisnaker Inhu tentang tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak menyampaikan data pekerja dan karyawan kepada Disnaker Inhu, yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang perusahaan perkebunan beroperasi di wilayah Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

"Jika perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko di Inhu tidak menyampaikan jumlah seluruh tenaga kerjanya secara resmi ke Disnaker, maka mereka telah melanggar peraturan tentang pekerjaan, mengabaikan hak pekerja serta adanya menghilangkan kewajiban PPH-21 dari karyawan," jelas Diston.

Diston menyampaikan, dari serikat pekerja pihaknya juga mendorong Disnaker Kabupaten Inhu untuk memberikan teguran kepada ketiga perusahaan tersebut karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kepada seluruh pekerja dan karyawan perkebunan tiga perusahaan milik Dedi Handoko di PT SBP, PT SPP dan di PT Teso Indah untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja F.SPPP agar hak pekerja diperoleh sesuai ketentuan peraturan pengupahan.

"Kemarin ada karyawan PT CLS di Talang Jerinjing mendapatkan upah hanya Rp2 juta per-bulan, setelah diperjuangkan oleh F.SPPP gajinya sudah Rp3,7 juta dan mendapatkan hak dasar sebagai pekerja dari pemberi kerja," jelas Diston mencontohkan.

Diston menyampaikan peluang pekerja atau karyawan bergabung di F.SPPP Inhu untuk mendapatkan hak bantuan hukum dari F.SPPP. "Dengan bergabungnya para pekerja atau karyawan ke dalam serikat pekerja, mereka akan lebih terlindungi dan serikat dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Diston.

Sebelumnya, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha hiburan malam asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu hingga Rabu (9/4/2025) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi sebelumnya menyebut, sejak perusahaan-perusahaan yang di sebut Milik Dedi Handoko Alimin tersebut beroperasi, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas serta melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnaker Inhu.

"Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Kadisnaker Inhu yang akrab disapa Bang Rengga kemarin.

Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan tenaga kerja bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta memberikan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berdar kabar, Pj Sekda Inhu Paino SP dikabarkan telah memanggil tiga manajemen perusahaan milik Dedi Handoko Alimin serta Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi Jumat (11/4/2025) kemarin paska adanya kabar tenaga kerja tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak terdata di Disnaker Inhu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dedi Handoko sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SBP, PT SPP dan perkebunan PT Teso Indah di Kabupaten Inhu.

Namun, saat Dedi Handoko Alimin dikonfirmasi kebenaran tiga perusahaan perkebunan miliknya yang beroperasi di Inhu, menyatakan sudah menyampaikan data pekerja dan karyawannya ke Disnaker Inhu dan membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu.

Ketika ditanya tentang gaji terendah dan tertinggi pekerja pada perusahaan perkebunan PT SBP, PT SPP dan PT Teso Inhu, dijawabnya sesuai peraturan. "Sesuai dengan peraturan pemerintahan daerah," kata Dedi Handoko Kamis (24/4/2025) seraya menyampaikan untuk menanyakan kembali kepada Disnaker Inhu. **Darfi



 Editor : Darfi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Riau Raya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan

Ahad, 05 Juli 2026 - 11:16:12 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Terkini

  • +INDEX
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 2 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 3 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 4 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 5 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 6 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 7 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved