• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1113 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2409 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2772 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5331 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

LBH Pena Riau Siap Membantu

Syafrin Arbain Pekrja di Inhu Dirumahkan Tanpa Pesangon, Berikut Sanksi Denda dan Pidananya

M Lani

Kamis, 30 Januari 2025 08:49:15 WIB
Cetak
Syafrin Arbain Pekrja di Inhu Dirumahkan Tanpa Pesangon, Berikut Sanksi Denda dan Pidananya
Syafrin Arbain Warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu, meminta perlindungan hukum dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.

PELITARIAU, Inhu – Syafrin Arbain, warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, harus menerima nasib pahit setelah delapan tahun bekerja sebagai penjaga malam di PT Tirta Sumber Mekar Sari, sebuah perusahaan distributor makanan ringan dan air mineral kemasan yang memiliki gudang di Inhu. Tanpa alasan yang jelas, Stafrin Arbain diberhentikan dan tidak menerima pesangon maupun jaminan sosial tenaga kerja.

Menghadapi ketidakpastian tersebut, Syafrin Arbain meminta perlindungan hukum dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau. Kepada Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH, Syafrin Arbain menyampaikan kekecewaannya atas keputusan perusahaan yang dinilainya tidak adil.

"Saya kecewa, selama delapan tahun bekerja tapi diberhentikan dan tidak ada jaminan sosial serta uang pesangon," ujar Syafrin, kepada wartawan Senin (29/1/2025) ketika keluar dari kantor LBH Pena Riau.

Syafrin juga menjelaskan, selama delapan tahun bekerja sebagai penjaga malam, Dirinya juga pernah mengalami kejadian tragis di tempat kerja. Dimana, satu rekannya, Hadi Kusuma, meninggal dunia saat berjaga di pos penjagaan gudang PT Tirta Sumber Mekar Sari. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga almarhum tanpa adanya santunan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

LBH Pena Riau: Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Menanggapi laporan Syafrin Arbain, Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH, menegaskan bahwa kasus yang dialami Syafrin Arbain dapat dibawa ke ranah hukum. Syafrin bisa mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak-haknya.

"Perusahaan yang tidak membayar pesangon dan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat, baik administratif maupun sanksi pidana," kata Alnasri.

Alnasri juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi berupa:

Teguran administratif, denda, dan pembatasan izin usaha. Kemudian, sanksi untuk perusahaan juga bisa dipidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau pidana penjara hingga 8 tahun sesuai pasal 55 dan 56 UU BPJS.

Pihak Perusahaan: Masih Menunggu Keputusan dari Kantor Cabang

Sementara itu, Kepala Depo PT Tirta Sumber Mekar Sari, Suran Sihombing, dihubungi wartawan melalui telpon Syafrin Arbain, membenarkan adanya karyawannya atas nama Syafin Arbain yang telah bekerja selama delapan tahun kemudian dirumahkan. Keberatan pemberhentian Syafrin Arbain sudah dilaporkannya permasalahan tersebut ke kantor cabang di Pekanbaru dan masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Saya membantu Pak Syafrin Arbain dan sudah saya sampaikan ke pimpinan, namun masih menunggu," ujar Suran Sihombing.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai status kerja Syafrin Arbain. Syafrin Arbain berharap dapat kembali bekerja dan memperoleh keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik bekerja kembali maupun saat diberhentikan. **Prc6 



 Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Riau Raya

Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini

Senin, 06 Juli 2026 - 13:23:20 WIB

PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 2 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 3 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 4 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 5 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 6 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 7 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved