Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Kepala Balai Abaikan Kearifan Lokal
Polhut TNBT Tangkap Kayu Untuk Bangunan Masjid di Inhu, Begini Tanggapan Jikalahari
PELITARIAU, Inhu - Pembangunan Masjid Suhada di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, terhenti. Pasalnya, kayu berserta mobil dan sopir ditangkap oleh Komandan Satuan tugas (Satgas) Polisi kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Nofri Arizandi Zakaria.
Selain sebagai Komandan Satgas Polhut TNBT, Nofri Arizandi Zakaria berlindung pada jabatan ketua tameng adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, leluasa memporak porandakan kearifan lokal di Kabupaten Inhu, setelah berhasil menangkap masyarakat setempat yang membawa kayu untuk dibuat sampan jalur, Nofri Arizandi Zakaria berhasil menangkap pembawa kayu untuk bangunan Masjid.
Atas sikap Satgas Polhut TNBT Nofri Arizandi Zakaria tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai pihak, setelah aktivasi lingkungan Jhoni Mundung menyoroti kepala TNBT tidak menghormati Local Wisdom atau kearifan lokal dan anggota DPR RI dari komisi XIII Dra Hj Siti Asiyah SH SPN menyorotinya kinerja kepala balai TNBT dan Satgas Polhut TNBT, kali ini sorotan datang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Jikalahari.
Kordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo dalam keteranganya yang diterima wartawan Rabu (8/1/2025) menegaskan, penegakan hukum tidak bisa dilakukan terhadap masyarakat setempat yang berkaitan dengan sandang, pangan dan papan dalam kawasan hutan, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 95/PUUXII/2014.
"Polhut TNBT harusnya menangkap dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perusakan hutan yang menebang pohon secara ilegal dan mengalihfungsikan lahan menjadi kebun sawit, bukan masyarakat yang membutuhkan sumberdaya hutan untuk kebutuhan sandang pangan dan papan," kata Kordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, seperti dilansir Tanahindonesia.id, Rabu (8/1/2025).
Merujuk putusan MK 95 dalam pertimbangannya, hakim mahkamah konstitusi berpendapat, seharusnya masyarakat yang hidup turun temurun dalam kawasan hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga, bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan dalam undang undang kehuatanan.
Kearifan lokal atau local wisdom diantaranya termasuk penggunaan kayu hutan untuk sampan jalur sebagai kebudayaan pacu sampan, serta pembangunan masjid sebagai sarana ibadah.
"Kearifan lokal dalam kawasan hutan tidak bisa tidak bisa dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya, sebagai mana diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf e undang undang kehutanan," jelas Oktober aktivis kehuatan ini.
Namun kata Okto, kalau merujuk ke putusan MK 95 tersebut, masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak bisa dijatuhi hukuman pidana kehuatan ketika menebang pohon.
"Pemerintah daerah segera membuat pengakuan terhadap masyarakat yang tinggal didalam sebagai masyarakat adat," pinta Okto.
Kembali aktivis Jikalahari ini menekankan, Polhut untuk segera menangkap pelaku penebangan jutaan pohon dalam kawasan hutan di Riau. "Yang membuat kebun sawit dalam kawasan hutan dan penguasaan HTI menebang jutaan pohon di Riau yang harus di tangkap, kita miris seperti di Kuansing, untuk membuat sampan jalur menebang pohon di hutan harus izin pihak perusahaan," sesal Okto.
Berdasarkan informasi yang di himpun wartawan, kayu yang ditangkap Satgas Polhut TNBT Nofri bukakanlah berasal dari TNBT, namun kayu olahan berasal dari lahan masyarakat yang sudah lama tumbang sisa sisa pembuatan kebun.
Dari lokasi kayu yang diolah untuk masjid, masih jauh menuju TNBT, untuk sampai ke TNBT harus melintasi kebun kelapa sawit ribuan haktar diduga milik atas nama Toton Naibaho, namun tidak mampu ditertibkan oleh Satgas Polhut TNBT Nofri Arizandi Zakaria yang juga ketua Tameng Adat Melayu LAMR Inhu.
Terpisah, ketua pembangunan yang juga Imam Masjid Suhada, Khairul Anwar menyesalkan penangkapan kayu untuk melanjutkan pembangunan Masjid Suhada di Desa Kepayang Sari, sebab mobil dan kayu untuk Masjid Suhada tersebut ditahan oleh Satgas Polhut TNBT.
"Semua berkas ada, baik tentang masjid maupun tentang dana uiran masjid dan pesanan kayu untuk masjid. Kami berani bersumpah kayu yang ditangkap itu benar benar untuk masjid," kata Khairul Anwar yang juga Imam Masjid. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi TanahIndonesia.id dari pihak TNBT. **Ril
Sumber: https://tanahindonesia.id/detail/773/viral-berikut-pernyataan-jikalahari-polhut-tnbt-tangkap-kayu-untuk-bangunan-masjid-di-inhu
Kalapas Selatpanjang Lakukan Sosialisasi Terkait Pemberian Amnesti Kepada Warga Binaan
PELITARIAU, Meranti - Bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, .
Peringatan Isra Miraj di SD Negeri 021 Pasir Kemilu, Wujudkan Generasi Berakhlak Mulia
PELTARIAU, Inhu - SD Negeri 021 Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, menggelar pering.
Pemkab Meranti Segera Tindaklanjuti Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera m.
Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Binawidya Bahas Keamanan Lingkungan dan Masalah Sampah
PELITARIAU, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Binawidya menggelar .
Rutan Siak Bagikan Buku Tabungan Premi kepada Warga Binaan, Yang Mengikuti Program Kemandirian
PELITARIAU, Siak Indrapura - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura d.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti melaksanakan konferensi Pers pemu.