Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Personel Koramil Jajaran Kodim 0321/Rohil, Bersinergi Dengan Tim Gabungan Lakukan Verifikasi dan Pemadaman Titik Api di Wilayah Kabupaten Rohil
PELITARIAU, Rohil - Menindaklanjuti terpantaunya titik panas melalui aplikasi Dasboard Lancang Kuning di beberapa wilayah di Kab. Rohil, personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan tim gabungan dari Kepolisian, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan juga warga masyarakat langsung melakukan verifikasi dilapangan. Jumat (19/07/2024)
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, S.I.P. memerintahkan satuan dibawanya yakni Para Danramil Jajaran untuk segera melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan tujuan kebakaran supaya segera padam dan tidak meluas.
Adapun wilayah yang terdapat titik api diantaranya wilayah Kep. Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangko Pusako, Kep. Rantau Bais Kec.Tanah Putih, Kep. Sungai Pinang Kec. Pujud, Kep. Panipahan Laut Kec. Palika dan di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rohil
Dan setibanya dilokasi, personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut langsung melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan 2 Unit Mesin Ministraker, mesin Yamato, 2 Sibahura, 24 selang, 7 Buah Nozel serta 5 selang hisap
Luas keseluruhan lahan yang terbakar di wilayah Kab. Rokan Hilir mencapai kurang lebih 29,5 Ha Dengan kondisi terakhir + 19 Ha dalam kondisi sudah padam dan menyisakan + 10.5 Ha yang belum terpadamkan titik api tersebut.
Kendati demikian, Personel Koramil Jajaran Kodim 0321/Rohil terus mengupayakan pemadaman api serta meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Tidak sampai disitu, personel jajaran Kodim 0321/Rohil secara intens memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyakarat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
Sesuai dengan Pasal Kebakaran Hutan dan Lahan, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan/lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun serta Denda antara Rp3 milyar hingga Rp10 Milyar.**Prc6
Korem 031/WB Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H - 2024 M
PELITARIAU, Pekanbaru – Maulid Nabi Muhammad SAW yang selalu di Peringati seti.
Hadir Giat Anev Pilkada Via Zoom, Kapolres : Pesan Kapolda Kepada Jajaran Polri Netral
PELITARIAU, Meranti - Polda Riau gelar kegiatan zoom meeting seluruh jajaran pol.
Bupati Asmar Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-15 Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.
Dukungan Para Tokoh Terus Mengalir Buat Paslon BERLIAN Basiran - Yulian Norwis
PELITARIAU, Meranti - Tampaknya tagline Meranti Maju Indonesia Emas yang di usun.
Bentuk Tim Songo Banyu Mili,Masyarakat Merbau Siap Menangkan Paslon BERLIAN Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Puluhan tokoh berpengaruh yang berada di Desa Bagan Melibu.
Ribuan Masyarakat Kuala Asam Sambut Pasangan BERLIAN Basiran Yulian Norwis
PELITARIAU, Meranti - Pengurus dan warga klenteng Tai Seng Kong Kuala Asam Kelur.