Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Personel Koramil Jajaran Kodim 0321/Rohil, Bersinergi Dengan Tim Gabungan Lakukan Verifikasi dan Pemadaman Titik Api di Wilayah Kabupaten Rohil
PELITARIAU, Rohil - Menindaklanjuti terpantaunya titik panas melalui aplikasi Dasboard Lancang Kuning di beberapa wilayah di Kab. Rohil, personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan tim gabungan dari Kepolisian, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan juga warga masyarakat langsung melakukan verifikasi dilapangan. Jumat (19/07/2024)
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, S.I.P. memerintahkan satuan dibawanya yakni Para Danramil Jajaran untuk segera melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan tujuan kebakaran supaya segera padam dan tidak meluas.
Adapun wilayah yang terdapat titik api diantaranya wilayah Kep. Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangko Pusako, Kep. Rantau Bais Kec.Tanah Putih, Kep. Sungai Pinang Kec. Pujud, Kep. Panipahan Laut Kec. Palika dan di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rohil
Dan setibanya dilokasi, personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut langsung melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan 2 Unit Mesin Ministraker, mesin Yamato, 2 Sibahura, 24 selang, 7 Buah Nozel serta 5 selang hisap
Luas keseluruhan lahan yang terbakar di wilayah Kab. Rokan Hilir mencapai kurang lebih 29,5 Ha Dengan kondisi terakhir + 19 Ha dalam kondisi sudah padam dan menyisakan + 10.5 Ha yang belum terpadamkan titik api tersebut.
Kendati demikian, Personel Koramil Jajaran Kodim 0321/Rohil terus mengupayakan pemadaman api serta meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Tidak sampai disitu, personel jajaran Kodim 0321/Rohil secara intens memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyakarat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
Sesuai dengan Pasal Kebakaran Hutan dan Lahan, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan/lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun serta Denda antara Rp3 milyar hingga Rp10 Milyar.**Prc6
Pasukan 08 Riau Siapkan Pelantikan Meriah dengan Artis Nasional dan Program Digital
PELITARIAU, Inhu - Jika tidak ada aral melintang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pa.
Satlantas Polresta Pekanbaru AKP Made Juni, Ingin Kota Pekanbaru Ini Bebas dari Knalpot Brong
PELITARIAU, Pekanbaru – Bosan dengan suara bising knalpot racing yang menggang.
Sempat Trauma dan Takut Keluar Rumah, Korban Penganiayaan Hadiri Sidang
PELITARIAU, Pekanbaru - Sempat putus sekolah dan tertunda untuk kuliah, kini Ali.
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prov.
Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan
PELITARIAU, Pekanbaru – Sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan.
Rutan Siak Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau
PELITARIAU, Pekanbaru – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Siak S.