Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Satreskrim Polres Meranti Tangkap Seorang Pria Penganiaya Kakeknya Sendiri
PELITARIAU, Meranti - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, pada Rabu (18/10/2023) malam lalu, telah menangkap seorang pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.
Penangkapan pria berinisial AR (28) itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/31/X/2023/SPKT/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tanggal 18 Oktober 2023.
Adapun korbannya, yakni Otel (83), seorang kakek yang beralamat di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu (8/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada korban (kakeknya) Otel. Saat itu, korban menjawab tidak ada uang.
Mendengar jawaban korban, kemudian AR tidak senang dan mengambil sebatang kayu broti berukuran sekitar 1 meter. Lalu memukul tepat di bagian depan kepala kakeknya hingga luka.
Akibatnya, korban pun dibawa ke Poskesdes setempat untuk mendapatkan pengobatan.
Tidak terima dengan perlakuan AR terhadap kakeknya, keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan anggotanya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di TKP, anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku pemukulan sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku AR.
Setelah dilakukan interogasi terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora.
Terhadap pelaku, sebut Iptu AGD Simamora, dipersangkakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara. **
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Kejati Riau Dengan PT Angkasa Pura II
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertemp.
Kapolresta Pekanbaru Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke -116
PELITARIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru gelar upacara peringatan Hari K.
Zulkifli Indra, Pekerjaan Jembatan Parit Atmo Sudah Diaudit BPK 14 Tahun Lalu Tanpa Kesalahan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra turut.
Kajati Riau Pimpim Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wib bertemp.
Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Sampaikan Semangat Nasionalisme
PELITA RIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Kebangkitan Nasio.
Hari Kebangkitan Nasional Ke-116, Membangkitkan Semangat Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas
PELITARIAU, Pekanbaru - Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di M.