Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Calon Ketum PB PGRI
Muhammad Syafii : Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran dan Bangun Pendidikan bersama Pemerintah
PELITARIAU, JAKARTA - Digadang-gadangkan menjadi salah satu Calon Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dr Muhammad Syafii MSi ternyata tidak lips service saja.
Ketua PGRI Riau ini, Selasa (14/2/2023) dihadapan awak media mendeklarasikan dirinya siap menjadi Calon Ketum PB PGRI 2024 - 2029.
Saat deklarasi di Jakarta, kader terbaik PGRI Riau ini didampingi Ketua PGRI Kabupaten Rokan Hilir, Zulfikar SE MM, Ketua Perempuan PGRI Riau Dr. Nurafni MPd, Ketua DKGI PGRI Riau Ir.A.Z. Fachri Yasin M.Agr.
Dalam deklarasinya, Rektor Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia menyampaikan, 10 komitmen dijanjikan jika terpilih sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Pertama, komitmen dan fakta integritas
Calon Ketua Umum PB PGRI 2024-2029
bersungguh-sungguh menjalankan jabatan sebagai ketua Umum PB PGRI dan tetap menjalankan AD/ART ,serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun.
Kedua, melakukan validasi keanggotaan yang baik dan pemutihan tunggakan iuran PGRI kabupaten/kota.
Ketiga, PB PGRI bersungguh-sungguh mensinergikan konsep kolektif kolegial organisasi serta melakukan program PGRI, menyerapkan dan menyalurkan aspirasi guru secara nasional, yang berkoordinasi dengan pengurus PGRI Provinsi berfungsi sebagai bentuk wujud kewenangan bertingkat menyampaikan kepada PGRI kabupaten/kota.
Keempat, seluruh kegiatan PGRI secara nasional menjadi tanggung jawab PB PGRI dan dilaksanakan PGRI Provinsi tanpa membebankan.
Kelima, melakukan pengelolaan organisasi berbasis digital dengan layanan 24 jam bagi guru secara Nasional.
Ke enam, melakukan inventarisir pengelolaan aset PB PGRI berjuang untuk mengembalikan aset yang sudah di kuasai oleh pihak lain.
Ketujuh, melakukan pelaporan tersruktur dan efisien sesuai dengan 3 pilar layanan bagi anggota PGRI secara Nasional yakni perlindungan guru, peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan kompetisi guru.
Kedelapan, membangun kemitraan dengan pemerintah secara Nasional, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota sebagai wujud mitra srategis dalam meningkatkan kualitas pendididkan dan tenaga kependidikan.
Kesembilan, meningkatkan program bantuan peningkatan kompetensi guru melalui beasiswa S2 dan S3 bagi guru ASN dan Non ASN, baik bersumber dari pemerintah maupun swasta.
Kesepuluh, membangun jaringan organisasi guru internasional sebagai wujud kebersamaan dan solidaritas pendidik dan tenaga kependidikan
"Mari bersama membangun organisasi PGRI yang ELEGAN. Energik, Layani, Efisien, dan Berpengalaman," Muhammad Syafii.
Masih dalam deklarasi tersebut, pria yang berasal dari desa di Riau ini menambahkan, pihaknya siap bermitra dengan pemerintah sebagai mitra.
"Karena pemerintah juga mitra kita dalam pembangunan. Namun, harus melakukan koreksi terhadap pemerintah, dengan santun dan pemikiran cerdas dalam membangun pendidikan Indonesia kedepan,"pungkasnya.*** Rilis
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.