• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 468 Kali
Dodi Nefeldi Kasih Hadiah Tambahan BBM Rp40 Ribu Per-Orang Untuk 2 Club Juara 
Dibaca : 1611 Kali
Dodi Nefeldi Lakukan Tendangan Pertama di Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I
Dibaca : 1478 Kali
Waduh, Berserakan di Replika Istana Indragiri Kondom Bekas dan Tisu Mejik 
Dibaca : 2815 Kali
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Dibaca : 3100 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Korban Mafia Tanah Minta Pelaku Dihukum Berat

Herman

Rabu, 25 Januari 2023 12:22:55 WIB
Cetak
Korban Mafia Tanah Minta Pelaku Dihukum Berat
Terdakwa Surianti Tan ketika dikunjungi keluarganya di Lapas Selatpanjang, belum lama ini.

PELITARIAU, Meranti - Kasus mafia tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaporkan Lili Tandjung ( 72) ke Polda Riau beberapa waktu lalu terus bergulir. Bahkan, kasus tersebut telah beberapa kali masuk proses persidangan secara daring dengan meminta keterangan saksi, termasuk terdakwa Surianti Tan alias Atie (71) dan tiga terdakwa lainnya yang masih meringkuk di Lapas Selatpanjang sambil menunggu petusan pengadilan. 

"Terdakwa Surianti Tan sebenanrya sepupu saya. Ayah saya dan ayah dia adik beradik. Dia hanya muda setahun di bawah saya. Sebelum kasus ini dilaporkan, sebenarnya kami sudah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tapi upaya tersebut menemui jalan buntu. Kami hanya ingin kasi pelajaran saja agar dia sadar dan mau bertobat. Sebenarnya tidak tega juga lihat dia yang sudah setua itu hidup di penjara, tapi dia maunya begitu mungkin enak tinggal di penjara, ya kita lihat saja," ucap Lili kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan keterangan Lili, adik sepupunya itu diproses secara hukum karena menjual sebidang tanah seluas 27,5 hektar di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tanah perkebunan sagu tersebut adalah milik mamanya, Lim Ing Po (94) yang dititipkan pengelolaannya dengan keluarga di Selatpanjang. Terdakwa bisa menjualnya dengan cara membuat surat pernyataan palsu. 

"Surat tanah atas nama mama saya Lim Ing Po. Mereka membuat rekayasa seolah mama saya adalah ibu kandung mereka yang sudah mendiang dan mereka mendapatkan warisan. Sementara mama saya sampai saat ini masih hidup dan sehat. Mama saya sangat sedih dan tidak bisa terima dengan perbuatan Surianti, " ucap Lili. 

Kemarahan Lili Tandjung makin memuncak. Ternyata, selain pemalsuan surat tanah di Desa Lemang, adik sepupunya itu juga ingin mengambil seluruh aset milik orangtuanya yang ada di Meranti. 

Dulu, mereka sekeluarga memang menetap di Selatpanjang. Kemudian sekitar Tahun 1965, mereka pindah ke Jakarta. Untuk mempermudah administrasi pertanahan, ayah Lili (Tan Kai Tjeng) pernah menitipkan sertifikat dan dokumen surat tanah asli kepada abang kandungnya, Tan Kai Huat (ayah terdakwa). Penitipan juga disertai dengan tanda bukti penyimpanan surat yang dibuat di notaris Tahun 1970.

Cerita menjadi lain ketika ayah mereka telah tiada. Semua surat kemudian disimpan terdakwa Surianti. Setelah mendapat informasi aset-aset orangtuanya dijual, Lili kemudian menemui Surianti Tan yang telah menetap di Kota Batam, Kepri untuk meminta seluruh surat-surat aset secara baik-baik. Tapi terdakwa Surianti malah mengaku bahwa surat-surat sudah hilang dan tidak ditemukan. 

Kabohongan adik sepupunya itu baru terungkap setelah dilaporkan ke Polda Riau. Hasil pengecekan penyidik, ternyata semua surat tanah bersertifikat atas nama Tan Kai Tjeng telah berpindah nama menjadi Surianti Tan dengan cara memalsukan dokumen. Bahkan sekarang, surat tanah juga telah pindah nama dari Surianti ke Herman atau Edy Tanjung.

"Totalnya ada 10 aset lebih yang dititipkan. Sekarang semuanya telah dibuat dokumen palsu atas nama Surianti Tan. Saya hanya berharap dia jujur dan mengaku saja. Jangan berpura-pura sedih di depan hakim,, karena di persidangan bukti lebih penting daripada pintar bicara," ucap Lili.

Lili juga sadar jika mereka masih saudara, tapi langkah hukum terpaksa harus dilakukan demi menyelamatkan harta orangtuanya. Jika tidak demikian, maka selamanya harta tersebut akan hilang akibat ulah terdakwa. 

"Kami hanya ingin kasih pelajaran. Kalau gak dia sendiri merasa sangat berkuasa. Mereka sering pura-pura minta damai dan selalu mencari perhatian seolah-olah kelihatan sangat kasihan, mengaku tidak pandai bahasa Indonesia dalam persidangan, tidak paham hukum, ngaku dirinya bodoh dan sudah tua. Itu hanya pura-pura saja. Terdakwa Surianti Tan itu paham hukum, pandai membuat dokumen palsu dan kini banyak yang kena tipu. Apa yang mereka tanam, itulah yang mereka tuai. Saya berharap Surianti dalam perkara 694/Pid.B/2022/PN Bks divonis penjara seberat-beratnya oleh majelis hakim" pungkas Lili.

Lili juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ia lakukan hanyalah untuk menyelamatkan harta peninggalan ayahnya. Jika terdakwa mau mengembalikan semua aset yang dititipkan, maka tidak akan sampai pada proses hukum. Tapi apa yang hendak dikata, semuanya telah terjadi. Dan, upaya untuk menyelamatkan aset-aset milik ayahnya tidak hanya sampai di situ saja, karena masih ada tujuh aset lagi yang diduga telah digelapkan terdakwa. 

"Saya hanya berharap dia jujur dan mengaku saja.  Perjuangan kami tidak hanya sampai di sini, masih ada tujuh kasus penggelapan aset milik ayah saya yang bisa dituduhkan kepada terdakwa setelah kasus yang pertama ini selesai. Sebelum satu per satu kasus tersebut kami munculkan, saya harap terdakwa mengaku saja kesalahannya," beber Lili. 

Sementara itu, terdakwa Surianti yang ditemui di Lapas Selatpanjang belum lama ini tidak bisa diwawancara, karena mengaku tidak mahir berbahasa Indonesia. Anehnya, sesekali ia malah berbahasa Indonesia dengan keluarga dan kerabat yang menjenguk. Bahkan, dalam persidangan yang berlangsung secara daring, dia juga harus didampingi seorang keluarga sebagai juru bahasa. Hal itu juga diakui Kuasa Hukumnya, Febri Yunanda S.H. 

"Sulit bang kalau mau wawancara, karena dia harus pakai juru bicara. Saya saja bingung kadang, tapi kalau abang mau coba aja. Yang jelas kalau saya bekerja sesuai tupoksi dan kuasa, kita lihatlah biar pengadilan yang memutuskan," ucap Febri Yunanda. **



 Editor : Herman Altim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Plt Bupati H Asmar Hadiri Penas Tani Nelayan di Padang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:53:14 WIB

PELITARIAU, Padang - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) .

Riau Raya

Hore! Pemprov Riau Komitmen Perbaiki Jalan Rusak Akibat Truk Batubara di Inhu

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:47:48 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak pern.

Riau Raya

Polsek Rangsang Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Lima TKP

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35:00 WIB

PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti Polda Riau,.

Riau Raya

Pabrik PT KAS Bantu Perbaiki Jalan Sesuai Permintaan Pihak Desa dan Masyarakat

Jumat, 09 Juni 2023 - 21:51:10 WIB

PELITARIAU, Inhu - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Agro Sejantera (PT KAS) .

Riau Raya

Jum'at Curhat Bersama Pemdes Banglas dan Forum RT-RW, Ini yang Dibahas Kapolres Meranti

Jumat, 09 Juni 2023 - 16:08:15 WIB

PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau, AKBP Andi Yul LTG S.

Riau Raya

Kapolresta Pekanbaru Gelar Jumat Curhat di Masjid Miftahul Jannah, Rumbai Pesisir

Jumat, 09 Juni 2023 - 14:47:50 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian didamp.

Terkini

  • +INDEX
Plt Bupati H Asmar Hadiri Penas Tani Nelayan di Padang
10 Juni 2023
Hore! Pemprov Riau Komitmen Perbaiki Jalan Rusak Akibat Truk Batubara di Inhu
10 Juni 2023
Polsek Rangsang Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Lima TKP
10 Juni 2023
Pabrik PT KAS Bantu Perbaiki Jalan Sesuai Permintaan Pihak Desa dan Masyarakat
09 Juni 2023
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Peranap
09 Juni 2023
Jum'at Curhat Bersama Pemdes Banglas dan Forum RT-RW, Ini yang Dibahas Kapolres Meranti
09 Juni 2023
Kapolresta Pekanbaru Gelar Jumat Curhat di Masjid Miftahul Jannah, Rumbai Pesisir
09 Juni 2023
Menyapa Desa, Buapti Inhu Permudah Pelayanan Masyarakat Kuala Cenaku
09 Juni 2023
Denny Caknan Mengelar Konser Perdananya, Ditaman Rekreasi Alam Mayang Kota Pekanbaru
09 Juni 2023
Plt Bupati Asmar Minta PT Timah Perhatikan Meranti
08 Juni 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polsek Rangsang Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Lima TKP
  • 2 Jum'at Curhat Bersama Pemdes Banglas dan Forum RT-RW, Ini yang Dibahas Kapolres Meranti
  • 3 Plt Bupati Asmar Minta PT Timah Perhatikan Meranti
  • 4 Deteksi Dini Gangguan Kamtib Tim Satops Patnal Beserta Jajaran Pengaman Lapas Selatpanjang Gelar Razia Kamar Tamping
  • 5 Waduh, 4 Pelaku Begal di Inhu Ini Masih Remaja
  • 6 JMSI Meranti Serahkan Pemberkasan Organisasi ke Kesbangpol
  • 7 Ini Penjelasan Bupati Inhu Tentang Galang Komitmen Penguatan Transisi PAUD-SD

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved