Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hasil Evaluasi PTP Diserahkan ke Gubernur, Bisa Mutasi Atau Nonjob
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, melalui panitia seleksi (Pansel) evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau, secara bertahap telah menyelesaikan evaluasi terhadap 36 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 11-14 Januari 2023.
Selanjutnya hasil evaluasi dari Pansel ini diserahkan ke Gubernur Riau untuk menjadi bahan pertimbangan sesuai dengan nilai yang diberikan oleh Pansel. Pansel yang ditunjuk oleh Gubernur Riau masih Pansel yang lama, yang diketuai oleh Prof Dr Ashaluddin Jalil MS dan anggota Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Dr M Yafiz, Dr Azharudin M Amin, dan Dr Meyzi Heriyanto.
“Hasil evaluasi kepala OPD oleh Pansel akan diserahkan ke gubernur. Nanti gubernur yang menerima. Hasilnya tergantung gubernur dari penilaian Pansel, apakah pejabat yang di evaluasi ini layak untuk tetap duduk di OPD yang dipimpinnya, atau demosi, rotasi, atau bahkan dinonjobkan,” ujar Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (16/1).
“Hasil keputusan dari gubernur inilah yang akan diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mendapatkan persetujuan hasil dari evaluasi pejabat yang sudah menjabat. Setelah disetujui baru dilakukan pengukuhan dan pelantikan,” tambah Ikhwan.
Disinggung mengenai OPD yang masih dijabat Pelaksana tugas (Plt) di Dinas Pendidikan dan Sekretris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Ikhwan mengatakan, jika gubernur langsung menunjuk pejabat defenitif diperbolehkan dan persetujuan dari KASN dari hasil evaluasi.
“Bisa saja gubernur tunjuk siapa yang akan duduk di Disdik dan Sekwan. Selain itu ada juga pejabat yang masuk masa pensiun, tapi akan dihabiskan masa jabatannya sampai masa pensiun, sepeti Kelala Dinas Perikanan Kelautan, itu pensiun di bulan Juni. Kemudian asisten 3 bulan bulan Juli. Bisa saja apakah dibuka assesment atau langsung tunjuk, sampai dilantik saat masa pensiun pejabat,” jelas Ikhwan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, telah mendapatkan izin dari Komite Aparatur Sipil Nagara (KASN), untuk melakukan evaluasi terhadap PTP di lingkungan Pemprov Riau, setelah menjalani tugas selama satu lebih.
Evaluasi yang dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun belum di evaluasi. Karena sesuai dengan izin yang telah dikelitkan oleh KASN. Ada sebanyak 12 OPD yang tidak akan di evaluasi. Diantaranya, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum.
Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dinas PUPR PKPP. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan atau asisten II.**prc6
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









