Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polemik Pesangon
Johan Kosaidi Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Aturan Yang Dilanggar PT NHR
PELITARIAU, Pekanbaru - Johan Kosaidi yang merupakan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) terancam pidana penjara 4 tahun serta denda Rp400 juta, atas dugaan pelanggaran pasal 185 ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja (UCK). Selain itu juga, Johan Kosaidi diduga juga melanggar Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 terutama sesuai pasal 6 ayat 4.
Demikian disampaikan Hasfiandi SH, penasehat hukum Hendry Wijaya mantan direktur PT NHR korban PHK yang tidak menerima pesangon yang saat ini kasusnya sedang bergulir di Dinas tenaga kerja (Disnaker) dan imigrasi Provinsi Riau. "Selain klaen saya tidak menerima pesangon," kata Hasfiandi Kamis (12/1/2022) di Pekanbaru.
Bukan hanya Hendry Wijaya yang jadi korban PT NHR, Irianto Wijaya pekerja PT NHR upahnya juga tidak dibayar semenjak bulan September 2022 lalu, namun pihak Disnaker sebagai wadah pengaduan bagi buruh kurang tegas menindak Perusahaan maupun Direktur PT NHR Johan Kosaidi.
"Disnaker harus tegas dan pro ke buruh bukan bertele tele soal kasus ini, semua sudah jelas kok, pihak Johan Kisiadi sudah dipanggil dua kali dan diberikan nota dua kali. Tapi, tetap tidak hadir. Berdasrkan informasi permasalahan upah tidak dibayar ini sudah masuk keproses penyidikan 351,"katanya.
Disampaikan Hasfiandi, persoalan tentang laporan ke Disnaker Riau sudah sangat jelas, bahwa Johan Kosiadi sebagai direktur PT NHR tidak menghargai pangilan Disnaker, tidak hanya upah, namun THR Irianto Wijaya juga tidak di dibayarkan, apakah perusahaan seperti PT NHR harus dibela oleh Disnaker?
"Untuk itu pihak Disnaker provinsi Riau harus bertindak tegas dan tidak mengulur ulur waktu lagi dalam proses sidik ini, soal surat tanah badan jalan PT NHR itu milik pribadi pak hendry wijaya bukan perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah," tegas Hasfiandi.
Kuasa hukum Hendry Wijaya ini juga menjelaskan ketentuan yang dilanggar oleh PT NHR, seperti pasal 6 ayat 5, barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan
yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya
seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi
kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-
banyaknya lima ratus rupiah.
Semantara itu mantan direktur PT NHR Hendry Wijaya sangat menyesali atas langkah yang diambil oleh Kadis Tenaga Kerja dan Imengrasi Provinsi Riau dengan, tidak melakukan penindakan tegas atas aduan yang disampaikan.
"Berkas laporan tentang pesangon yang saya ajukan Dinaker Riau, alasan bahwa perkara pesangon bukan ranahnya," ujarnya kecewa seraya menjelaskan sesuai dalam Akte Niotaris yang disetujui di Medan, suara bulat menyepakati membayar pesangon Hendry Wijaya dan disini tidak ada perselisihan, berkas semua lengkap," ucapnya.
Kemudian, menurut kuasa hukum Hendry Wijaya, pada saat pertemuan di dengan pihak PT NHR, menekan serta mengalihkan persoalan yang sudah disepakati, bahwasan PT NHR disitu justru meminta surat tanah pibadi atas nama Hendry Wijaya, jika Hendry Wijaya mau menyerahkan surat tanah pribadi, baru pihak PT NHR membayar pesangon Hendry Wijaya kata perwakilan Johan Kosiadi direktur PT NHR pada saat pertemuan.
Meskipun Usulan pesangon yang diajukan ke Disnakaker Provinsi Riau sudah berdasarkan aturan yang berlaku, namun PT NHR sampai saar ini belum melaksanakannya.
"Hingga hari ini pihak disnaker Provinsi Riau hanya sebatas itu itu saja namun perkembangan belum jelas dan pihak PT NHR belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akte Notaris," jelasnya.
Atas apa yang dialami Hendri Wijaya, pihaknya selaku mantan Direktur PT NHR akan membuat surat pengaduan ke pihak Ombusman kemenaker dan DPR RI komisi IX.
"Upaya penyelesaian terkait persoalan ini sudah berkali kali meminta pihak Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas, membantu terselesaikan kasus ini, jika tidak kita akan laporkan pihak disnaker ke jenjang berikutnya,"Ucap Hasfiandi.
Sementara itu, Kadisnaker dan imigrasi Provinsi Riau Imron Rosidi dikonfirmasi menjelaskan, terkait masalah Hendry Wijaya mantan direktur utama PT NHR merupakan Wanprestasi dan sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 M dengan syarat Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.
"Kalau terkait Direktur kami tidak bisa ikut campur, semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Hanya saja mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak Hendry saya kurang tau," jelas Imron Rosidi.
Tegas Imron Rosidi, terkait pembahasan pesangon atau upah dirinya masih proses belum selesai. "Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang Perselisihan. Terkait pesangon Irianto Wijaya nanti saya tanya ke bawahan, karen berkas disini banyak," imbuh Imron Rosidi.
Ketika disingung soal pemanggilan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tidak pernah hadir saat proses, Imron Rosidi menepis mengarahkan ke bagian bidang. "Sudah saya katakan kalau soal itu sudah sama bagian bidang nanti hubungi bidang pengawasan,"Ucap Imron dengan nada sedikit kesal.
Tidak menepis kemungkinan diduga Pihak Disnaker Provinsi Riau sudah berusaha melakukan kong kalikong dengan pihak perusahaan PT NHR, secara seakan ada disembunyikan dan Disnaker Provinsi Riau sendiri saling lempar menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi.
Faisal Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Riau saat tanya melalui telfonselulernya menepis pertanyaan awak media dengan alasan bukan domain dirinya menjawab melainkan pimpinan nya.
"Saya sebagai pengawas tidak bisa memberikan keterangan, coba langsung ke pimpinan dan teknis itu pimpinan pak, saya disini jabatan fugsional hanya struktural yang bisa menyampaikan, namun kalau soal pengaduannya sudah masuk kalau segala macam pimpinan," ucap Faisal. **prc
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









